Beritainternusa.com,Gunungkidul – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul melakukan penelusuran atas beredarnya video oknum lurah di Gunungkidul yang menyatakan ajakan dukungan ke salah pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam video yang beredar di media sosial, nampak Lurah Genjahan Agung Nugroho berada di Tugu Golong Gilig sambil mengajak untuk memilih nomor tiga yang merujuk pada paslon petahana Sunaryanta – Ardi.”Niki Tugu Golong Gilig Mataraman, sing penting nyoblos nomor telu (tiga). Lanjutkan,” ujar Agung dalam video tersebut sembari menampilkan pose jari angka tiga.
Saat dikonfirmasi, Agung mengakui kebenaran isi video yang beredar. Namun ia menegaskan tidak terlibat dalam penyebarannya. Ia juga berencana melaporkan pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut. Saya gak ada urusannya sama pilkada dan tidak mau ikut-ikutan,” tegasnya.
Menurutnya, saat itu dia sedang bertemu dengan temannya dalam urusan bisnis yakni jual beli kelapa. Mengenai ucapannya di dalam video itu, dia berdalih sedang menjawab pertanyaan temannya terkait berdirinya tugu Golong Gilig. Makanya saya kaget siapa yang menyebarkan video itu, pelakunya akan saya tuntut,” lanjutnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugroho membenarkan perihal video oknum lurah yang melakukan kampanye untuk memilih salah satu paslon. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas itu. Masih informasi awal, sekarang masih kami lakukan penelusuran, apabila benar adanya indikasi pelanggaran akan menjadi temuan kami,” ujar Andang.
Terkait itu, penelusuran dilakukan oleh panitas pengawas kecamatan (panwascam) setempat yang kemudian bakal dikuatkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Panwascam nantinya akan mendatangi oknum lurah tersebut untuk meminta klarifikasi terkait video yang beredar itu. Penelusuran maksimal itu tujuh hari untuk naik status menjadi temuan, kemudian kami akan memanggil lurah yang bersangkutan,” jelasnya.
Andang juga menyabut kampanye yang berbau dukungan maupun ajakan untuk mencoblos paslon melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.
[Admin/rjbin]


