Beritainternusa.com,Gunungkidul – Jajaran Polres Gunungkidul menutup seluruh outlet 23 yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Setidaknya ada tiga outlet yang ditutup dan dipasang garis polisi yang berada di Kapanewon Semanu, Wonosari dan Semin, pada Kamis (31/10/2024) malam.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, mengatakan ditutupnya toko minuman beralkohol tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Gelar operasi penutupan toko minuman beralkohol tersebut setelah dilakukan penyisiran di seluruh wilayah Gunungkidul. Dalam kegiatannya polisi juga melibatkan Satpol PP Gunungkidul dan tim Polda DIY,”ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (1/11/2024).
Dia menambahkan dari hasil penindakan tersebut juga berhasil diamankan beberapa botol minuman keras dari berbagai jenis yang siap jual.
Mereka menjual minuman beralkohol tanpa izin, bahkan beberapa waktu lalu outlet ini sudah pernah dirazia dan dikenai sanksi tipiring untuk efek jera namun ternyata masih beroperasi,”tuturnya.
Selain penutupan tiga outlet tersebut, pihaknya pun melakukan penindakan terhadap 30 warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Dengan adanya kegiatan razia minuman beralkohol ini, kami targetkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan jalanan maupun menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gunungkidul,”ujarnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada semua pihak untuk turut serta memerangi peredaran minuman beralkohol yang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kejahatan.
Operasi dalam rangka cipta kondisi yang dilaksanakan oleh polres Gunungkidul ini, bertujuan untuk mengurangi gangguan Kamtibmas yang kebanyakan dipicu karena minuman beralkohol. Termasuk, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pelakunya dalam pengaruh minuman keras,”pungkasnya.
[Admin/tbbin]



