Beritainternusa.com,Gunungkidul – Pasangan calon bupati Sunaryanta-Mahmud Ardi Widanto dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Gunungkidul karena dianggap mencederai etika politik.
Pelaporan tersebut itu dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul.
Pihak DPC Partai Gerindra meminta agar paslon nomor urut 3 tersebut didiskualifikasi dari kontestasi pilkada mendatang.
Hal tersebut disebabkan calon bupati Sunaryanta mendatangi acara deklarasi yang diadakan oleh sekelompok orang yang mengaku mengatasnamakan tujuh Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra.
Padahal, Partai Gerindra sendiri merupakan partai pengusung dari paslon nomor urut 2 Sutrisna Wibawa -Sumanto.
Atas laporan tersebut, Tim hukum pemenangan Sunaryanta-Mahmud Ardi, Tony Harahap mengatakan pelaporan tersebut salah alamat jika dilaporkan ke Bawaslu.
Pasalnya kedatangan Sunaryanta pada acara deklarasi tersebut diundang oleh kelompok yang ingin memberikan dukungan.
Itu seharunya permasalahan internal di tubuh Partai Gerindra, bagi kami merupakan masalah internal mereka, bukan masalah kami. Jadi silahkan diselesaikan di internal mereka,”ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Dia juga menyoroti soal tuntutan dari pelaporan ke Bawaslu agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 tersebut.
Menurutnya, laporan tersebut tidak bisa menjadi dasar mendiskualifikasi jika mengacu pada UU Pilkada yang mana terdapat empat poin yang dapat menggugurkan paslon. Yakni, paslon bupati atau wakil bupati bisa didiskualifikasi ketika calon petahana dalam 6 bulan menjelang masa akhir jabatan nya melakukan rotasi mutasi jabatan.
Kemudian, paslon bupati atau wakil bupati bisa didiskualifikasi jika partai pengusungnya terbukti menerima mahar dari paslon yang akan maju pada kontestasi Pilkada.
Lalu, paslon bupati atau wakil bupati bisa di diskualifikasi apabila terbukti melakukan money politics secara terstruktur, sistematis dan massive (TSM).
Serta, paslon bupati atau wakil bupati bisa di diskualifikasi ketika paslon tersebut menerima sumbangan dana dari pemerintah luar negeri, LSM luar negeri, dana pemerintah BUMN atau BUMD.
Namun, terkait pelaporan dengan permintaan diskualifikasi tetap monggo itu kewenangan Bawaslu, tetapi menurut UU Pilkada dan turunannya ada empat hal tadi yang bisa mendiskualifikasi paslon,”ungkapnya.
Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul Purwanto membenarkan pihaknya melaporkan paslon nomor urut 3 ke Bawaslu atas dasar tidak beretika dalam berpolitik.
Sebab, calon bupatinya Sunaryanta mendatangi acara deklarasi yang diadakan oleh sekelompok orang yang mengaku mengatasnamakan tujuh Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra, pada Minggu (27/10/2024) lalu.
Padahal sudah jelas jika Partai Gerindra mendukung Profesor Sutrisna Wibawa-Sumanto, bahkan sudah mendaftarkannya di KPU,”ucap dia.
Purwanto menyebutkan kedatangan Sunaryanta di acara deklarasi tersebut menjadi bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap Partai Gerindra.
Menurutnya, Sunaryanta tidak bisa mengayomi serta membawa kedamaian dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kami sudah koordinasi dengan beberapa pihak atas keterlibatan paslon tersebut dalam kegiatan kemarin. Kami laporkan karena kami anggap melanggar kaitannya dengan kesepakatan yang ada,”tuturnya.
Terpisah, anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Mugi Hartana membenarkan telah menerima laporan dari DPC Partai Gerindra pada Selasa (29/10/2024) lalu. “Saat ini masih kami dalami,”ujarnya
Saat ditanya poin laporan yang disampaikan oleh DPC Partai Gerindra, Mugi, belum berkenan menjelaskan lebih detail. Dia menyebut pihaknya masih mempelajari hal tersebut. Kami belum bisa menyampaikan hal itu, saat ini laporannya masih kami dalami,”ungkap dia
[Admin/tbbin]



