Beritainternusa.com,Jakarta – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengkritik kebijakan pemerintah terkait pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibukota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun.
Ia mengatakan kebijakan itu hampir sama dengan praktik yang dilakukan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) pada masa penjajahan Belanda.
VOC dalam hal serupa sampai 100 tahun (lebih) mengeksploitasi lahan. Artinya Jokowi jauh lebih buruk dari VOC,” kata Dedi, Senin (15/7/2024).
Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menilai cara-cara yang dilakukan Jokowi lebih parah dari VOC. Diketahui, VOC merupakan lembaga usaha milik penjajah, sedangkan kebijakan pemberian izin HGU sampai 190 tahun justru diteken Presiden Jokowi.
Jokowi sebagai kepala negara sekaligus pemerintahan, justru terkesan bersikap lebih bengis dari (penjajah) itu,” ujarnya.
Sekadar informasi, VOC didirikan pada tahun 1602 dan resmi dibubarkan pada 1799, dengan demikian menguasai Nusantara hampir selama 197 tahun.
Dedi juga menyebut aturan HGU di IKN yang mencapai 190 tahun berpotensi merugikan negara dan merusak komitmen kedaulatan.
Aturan HGU hingga hampir 200 tahun itu potensial merugikan negara dan merusak komitmen kedaulatan,” tegasnya dikutip dari RMOL.
Di sisi lain, Dedi menilai ambisi Jokowi membangun IKN juga tidak masuk akal, jika harus mengobral Tanah Air hingga ratusan tahun kepada investor. Menurutnya, hal itu mengarah pada pelanggaran konstitusi, terutama Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Ambisi Jokowi membangun IKN tidak rasional dan cenderung melanggar konstitusi, dan ini untuk kali kesekian Jokowi melanggar,” ujarnya.
Tentu memprihatinkan, Jokowi seolah kehilangan wibawa dalam mencari dan menarik investor. Jangan sampai investor jauh lebih berkuasa di negara ini dibanding pemerintah,” lanjut Dedi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres No 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN pada Kamis (11/7/2024) untuk menjalankan perintah UU No 21/2023 tentang IKN. Dalam beleid Perpres 75/2024 itu memuat 14 pasal terkait percepatan pembangunan IKN. Perpres itu juga memuat aturan pemberian izin HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal itu, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.
Siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2, di mana investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan juga HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.
Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi poin a Pasal 9 ayat 2.
[Admin/itbin]






