Beritainternusa.com,Gunungkidul – Polres Gunungkidul berhasil mengamankan sebanyak 1.470 butir narkoba jenis pil sapi dalam Operasi Narkoba Progo yang digelar beberapa waktu lalu.
Adapun, ribuan pil narkoba didapatkan dari enam pengedar yakni berinisial AD, ZE, ZH, FA, GTP, dan MS. Di mana, MS merupakan warga Kabupaten Sleman. Sedangkan, lima tersangka lainnya merupakan warga Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan modus dengan memakai bungkus rokok saat menjual pil tersebut ke pelanggannya.
Jadi untuk mengelabuhi petugas, mereka bertransaksinya memakai bungkus rokok. Pil tersebut dimasukkan ke dalamnya,”ujarnya, Jumat (21/6/2024).
Ia menambahkan, pil tersebut rencananya mau dijual untuk semua kalangan. Dengan harga Rp50 ribu per bagornya berisi 10 butir. Pil-pil ini didapatkan mereka dari pembelian online.
Saat ini kami masih mendalami penyalur barang haram tersebut,”tutur Edy.
Atas tindakannya tersebut, para tersangka diancam Pasal 436 ayat (1),(2), UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
[Admin/tbbin]
