Beritainternusa.com,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 mencapai Rp 300 triliun.
Angka ini naik Rp 29 triliun dari perkiraan awal yakni Rp 271 triliun yang dirilis Kejagung beberapa waktu lalu.
Angka tersebut muncul dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus itu.
Hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp 271 triliun ini adalah mencapai sekitar Rp 300 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Adapun kerugian negara lebih kepada nilai ekologis ekonomis dan rehabilitasi lingkungan.
Usai hasil audit keluar, berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Burhanuddin dikutip dari RMOL.
Dalam kasus ini sendiri, Kejagung sudah menjerat 21 tersangka. Selain suami artis SD yakni HM, penyidik juga telah menetapkan 20 tersangka lainnya, di antaranya SG alias AW dan MBG yang merupakan seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
Kemudian BY mantan Komisaris CV VIP, RI yang merupakan Direktur Utama PT SBS, EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, AA selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP, LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.
Selanjutnya, RL selaku General Manager PT TIN, SP selaku Direktur Utama PT RBT, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk, serta HLN selaku Manajer PT QSE.
Masih ada lagi, HL selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN, FL selaku marketing PT TIN sekaligus adik HL, SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung pada Maret 2019, dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
[Admin/itbin]
