
Beritainternusa.com,Pacitan – Pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mulai merembet ke Pacitan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha asal Pacitan, CM (31) di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Senin (18/5/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam. Beberapa petugas KPK tampak keluar masuk rumah mewah bercat cokelat milik pengusaha perempuan tersebut.
Usai penggeledahan, CM mengaku pernah memberikan pinjaman uang kepada Sugiri Sancoko.
Karena ada pengembangan dari TPPU-nya Pak Giri. Kebetulan dulu saya mengutangi Pak Giri,” ujarnya kepada awak media.
Menurut CM, hubungan dengan Sugiri hanya sebatas utang piutang. Dia mengklaim tidak mengetahui asal uang yang dipakai Sugiri untuk membayar pinjaman tersebut. Yang saya tahu dia bayar utang ke saya,” katanya.
CM menyebut transaksi pinjaman dilakukan melalui adik Sugiri, Eli Widodo, dengan perantara mantan Kepala Dinas Pendidikan Pacitan Sakundoko.
Menurut pengakuannya, pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan Pilkada. Pinjamnya untuk Pilkada,” ungkapnya.
Meski demikian, dia membantah terlibat dalam pengurusan proyek maupun mutasi jabatan. Saya murni mengutangi dengan bunga 10 persen,” tegasnya.
Dalam penggeledahan itu, petugas KPK disebut tidak menemukan barang bukti terkait perkara TPPU.
Petugas hanya membawa satu unit telepon genggam milik CM untuk kepentingan pemeriksaan. Cuma HP saya dipinjam petugas KPK,” ujarnya.
CM juga mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK untuk hadir di Surabaya pada 25 Mei mendatang.
CM mengeklaim dirinya tidak terkait perkara TPPU yang kini dikembangkan KPK. Justru saya kehilangan uang karena pinjaman itu belum lunas,” tandasnya.
[Admin/rmbin]


