Beritainternusa.com,Jakarta – Motif penyekapan dan penganiayaan terhadap RNA (29) di lantai dua showroom kawasan Cakung, Jakarta Timur terungkap.
Hal itu diketahui setelah polisi menangkap dua pelaku. Dugaannya karena korban telat bayar cicilan motor hingga dua bulan.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi mengatakan korban menunggak cicilan motor PCX. Korban wajib membayar angsuran Rp 1.670.000 per bulan.
Terus telat bayar 2 bulan,” kata Arsya kepada wartawan, Senin (18/5/2026). Total tunggakan korban mencapai Rp 3.340.000. Pelaku lalu menculik korban dan menyekapnya selama dua hari di showroom itu. Disekap 2 hari, iya korban dianiaya selama disekap,” ucap Arsya.
Sebelumnya, kasus itu terbongkar setelah polisi menerima laporan lewat hotline WhatsApp “Bang Resmob”. Dalam aduan, korban disebut mengalami penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan.
Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri laksanakan lidik terhadap peristiwa dimaksud,” kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, Minggu (17/5/2026).
Tim dipimpin AKBP Reinhard H Nainggolan langsung bergerak ke lokasi. Korban RNA (29) ditemukan pada Kamis, 14 Mei 2026.
Polisi lalu mengamankan dua terduga pelaku, AB dan R. Keduanya langsung dibawa untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari lokasi, polisi menyita tiga handphone milik terduga pelaku. Polisi juga mengamankan surat pernyataan yang berkaitan dengan perkara itu.
Usai pemeriksaan awal, kasus diserahkan ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur. Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat,” tandas Arsya.
[Admin/lpbin]





