Beritainternusa.com,Gunungkidul – Jajaran Polres Gunungkidul tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen. Kasus ini mencuat setelah pemerintah kalurahan mengakui adanya kebocoran anggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pamongnya.
Polisi memastikan akan memproses laporan tersebut secara profesional dan memeriksa seluruh pihak terkait.
Masih dalam penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, penyelidikan baru dimulai karena laporan resmi mengenai dugaan korupsi tersebut baru diterima kepolisian pada Sabtu (6/12/2025). Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan awal serta bukti-bukti yang diperlukan.
Baru tahap awal, kami masih mencari barang bukti dan keterangan-keterangan dulu,” ujarnya.
Yahya menegaskan bahwa Polres Gunungkidul akan memanggil seluruh pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut. Semua pihak yang diduga terlibat akan kita mintai keterangan,” ucapnya.
Pihaknya pun meminta masyarakat memberi waktu kepada penyidik untuk bekerja mengungkap kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak diperiksa dan bukti-bukti dinyatakan lengkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lurah Ngunut, Iswanto Hadi, membenarkan adanya dugaan kebocoran dana desa di wilayahnya. Menurut dia, proses audit dan penanganan hukum sudah berjalan.
Jadi memang ada (kebocoran dana desa), dan saya mengakuinya,” kata Iswanto kepada wartawan di Ngunut, Senin (8/12/2025).
Ia menambahkan bahwa kondisi keuangan kalurahan memang perlu mendapat perhatian serius, terutama sejak munculnya aksi warga menuntut transparansi anggaran.
Nilai dana desa yang diduga diselewengkan mencapai lebih dari Rp400 juta, namun kurang dari Rp500 juta,” urainya
[Admin/tbbin]






