Diduga Selewengkan Rp418 Juta Dana Kalurahan, Lurah dan Carik Bohol Terancam 20 Tahun Penjara
Lurah dan Carik Bohol rompi oranye tersangka kasus korupsi

Beritainternusa.com,GunungkidulJadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan kalurahan, Lurah dan Carik Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara.

Berdasarkan audit Inspektorat Gunungkidul kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan kalurahan ini ditaksir mencapai Rp418.276.470.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikenai subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (14/11/2025).

Alfian menjelaskan bahwa dana tersebut diperoleh melalui modus merealisasikan berbagai kegiatan kalurahan namun tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif. Dana yang dicairkan kemudian dikuasai oleh perangkat kalurahan.

Modusnya berupa kegiatan yang dicairkan tetapi tidak dilaksanakan, mulai dari pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, penilaian aset, hingga penyusunan dokumen,” tuturnya.

Dari total dana yang diselewengkan, Alfian memaparkan bahwa Lurah berinisial MG menerima sekitar Rp180 juta, sedangkan Carik berinisial KL menerima sekitar Rp150 juta.

Sementara itu, sekitar Rp80 juta disebut dibagikan kepada sejumlah pegawai Kalurahan Bohol. Jaksa telah menyita Rp171 juta hasil pengembalian dari para tersangka maupun perangkat kalurahan.

Yang tidak mengembalikan hanya Carik. Lurah mengembalikan sebagian. Uang tersebut kini disimpan di rekening titipan dan akan dikembalikan ke kas kalurahan atau daerah setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Carik KL mengaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Sementara itu, sebagian dana yang diterima Lurah MG disebut digunakan untuk membiayai kegiatan kalurahan yang tidak memiliki anggaran, meski sebagian lainnya tetap masuk ke kantong pribadi.

Alfian menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila persidangan menghadirkan fakta-fakta baru. Di persidangan kan berkembang, ada fakta baru, tidak menutup kemungkinan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Sujarwo, menyatakan pemerintah daerah tengah melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkahlanjut pascapenetapan keduanya sebagai tersangka.

Rapat koordinasi dilakukan untuk membahas tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Gunungkidul menahan dua perangkat Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan kalurahan tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Adapun, kedua tersangka yang telah ditetapkan adalah MG, selaku lurah, dan KI, selaku carik (sekretaris kalurahan).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan penahanan keduanya dilakukan setelah berkas perkara dan barang bukti resmi diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, pada Kamis (13/11/2025).

Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Kalurahan Bohol tahun 2022 sampai 2024,” ujarnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here