
Beritainternusa.com,Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Jawa Timur telah menahan tiga orang yakni, Kepala Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang bersama dua pengurus Himpunan Petanai Pemakai Air (HIPPA) atas kasus dugaan korupsi.
Ketiga orang tersangka masing-masing berinisial EP selaku Ketua HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko, RW selaku Bendahara HIPPA, dan R yang merupakan Kepala Desa Kedungsoko.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak menyetorkan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan Kedungsoko yang telah berbentuk BUMDes, serta hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) Kedungsoko tahun 2022 hingga 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, mengatakan ketiga tersangka ditahan setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik bersama tim intelijen Kejari Tuban.
Pada hari ini, tim penyidik bersama teman-teman intelijen melaksanakan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Kedungsoko,” ujar Yogi kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).
Menurut Yogi, penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya pada Senin lalu. Dari hasil penyidikan, ketiganya diduga bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara melawan hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Dan dari perbuatan mereka, negara harus mengalami kerugian hingga Rp1.260.590.519.
Kerugian mencapai, Rp1,2 miliar,” imbuhnya.
Sedangkan untuk uang hasil korupsi tersebut, oleh tersangka dinikmati untuk kepentingan pribadinya. Setelah ini, para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya berkas perkara akan segera kami siapkan untuk pelimpahan,” bebernya.
Yogi juga menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa sekitar 17 hingga 20 orang saksi terkait kasus ini.
Dari perbuatannya para tersangka nantinya akan disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Jika nantinya ditemukan fakta baru di persidangan, tentu akan kami kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.
[Admin/tbbin]






