Ketua Dewan Pers: Lambannya Penyelesaian Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Cerminan Buruk Sisitem Hukum Di Indonesia

0
8
Ketua Dewan Pers Desak Penyelesaian Polemik Ijazah Jokowi
Foto Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Jokowi

Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat ikut buka suara soal polemik dugaan ijazah palsu yang membawa nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Komaruddin menilai, kasus tersebut terlalu berlarut-larut sehingga menjadi drama politik yang melelahkan publik.

“Saya rasa hanya ada di Indonesia ijazah seorang presiden itu dipermasalahkan, dan ini sudah berjalan berbulan-bulan, bahkan setahun lebih,” kata Komaruddin dalam sebuah video yang diunggah di akun media sosial Instagram @hidayatkomaruddin pada Rabu (8/10/2025).

Lebih lanjut Iapun menyoroti bahwa polemik tersebut sebenarnya dikategorikan sebagai hal sepele.

“Padahal masalah ijazah itu kan hal yang sepele. Tunjukkan dengan bangga dan sukarela silakan dicek di lab, sehingga selesai masalahnya, tapi ternyata itu tidak atau belum dilakukan,” jelasnya.

Bahkan Komaruddin beranggapan lambannya penyelesaian kasus ini sebagai cerminan buruk dari sistem hukum di Indonesia. 

“Yang menjadi pertanyaan saya adalah kalau masalah yang sepele saja membutuhkan waktu lama, bagaimana kita akan menuntut penyelesaian korupsi yang jumlahnya triliunan melibatkan banyak aktor institusi dengan modus money laundering sekian banyak institusi dan orang di dalam maupun di luar negeri juga terlibat,” ujar mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Ia meminta agar polemik soal dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut diselesaikan sesegera mungkin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Peradi Bersatu bersama relawan Jokowi meminta penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. 

Hal itu diungkapkan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Peradi Bersatu adalah salah satu organisasi advokat di Indonesia yang merupakan bagian dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dengan tujuan utama memberikan pelayanan hukum dan memperjuangkan keadilan secara profesional dan bermoral.

Dalam kesempatan itu, Ade juga menyerahkan dokumen terkait kelanjutan perkara tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, dan penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kami meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera menetapkan status hukum baru menjadi tersangka atas para terlapor karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti,” ucapnya.

Sementara itu, Waketum Jokowi Mania Andi Azwan turut mendorong agar dalam bulan ini pihak kepolisian sudah mengumumkan status hukum dari perkara tersebut. Pihaknya menyatakan tidak akan melakukan intervensi proses hukum di Polda Metro Jaya.

Polemik tentang gugatan ijazah yang menerpa Jokowi datang saat Presiden RI ke-7 itu melontarkan candaan dengan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Saat itu, Jokowi menyebut dirinya bisa lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) di bawah 2,0.

Hal itu lantas membuat pakar telematika Roy Suryo melaporkan adanya hal yang janggal tersebut sehingga memicu polemic keabsahan ijazah Jokowi.

Yang memicu (kasus ijazah) sebenarnya Pak Jokowi sendiri ketika tahun 2013, dia bercanda dengan Prof. Mahfud MD tentang IP atau Indeks Prestasi.”

Singkat kata, waktu itu Pak Mahfud cerita IP-nya 3,8, Pak Jokowi cerita di bawah 2. Nah, publik lalu bertanya, kok IP di bawah 2 bisa lulus dari UGM, padahal lulusnya lima tahun,” katanya dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Minggu (18/5/2025).

Setelah pernyataan tersebut, Roy mengatakan beberapa pihak seperti pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, lalu melakukan penelusuran tentang kelulusan Jokowi dari UGM tersebut.

Bahkan, hal tersebut sampai berujung gugatan hukum oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja pada tahun 2022 dan 2023. Namun, mereka justru berujung dibui karena dianggap melakukan ujaran kebencian.

Tak sampai di situ, ahli forensik digital sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, datang ke UGM dan meneliti skripsi Jokowi.

Dari penelitiannya itu, Rismon menemukan berbagai kejanggalan tentang skripsi Jokowi. Bahkan, Rismon berani mengeklaim bahwa skripsi Jokowi palsu.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here