Beritainternusa.com,Jakarta – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil bongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kasus ini sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 21 orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyampaikan, 15 tersangka itu terdiri dari perempuan inisial NH, EM, N, AES, DN, MW. Kemudian laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM dan AM bin M.
Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2025).
Ia mengungkapkan, dalam penanganan perkara ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Menurut Ronald, dalam melancarkan aksinya para tersangka mengiming-imingi korban pekerjaan berupa scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran.
Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan dan Taiwan,” terangnya.
Ia meminta, kepada masyarakat di Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus TPPO itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
Yandri menjelaskan, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2025 Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan CPMI non-prosedural sebanyak 688 orang.
Total tersangka dari bulan Juli – Oktober 2025 sebanyak 39 orang. Rinciannya, 14 tersangka dalam masa tahanan, 1 tersangka telah tahap II, dan 24 tersangka ditetapkan DPO,” ungkapnya.
Pada kasus itu barang bukti yang diamankan berupa, dua unit mobil yang dipergunakan untuk mengantar para CPMI dari tempat asal ke tempat penampungan, paspor, boarding pass pesawat, print out tiket pesawat, handphone, kartu ATM dan lain-lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta,” kata dia.
[Admin/lpbin]








