Wanita muda yang bekerja di lembaga Internasional jadi tersangka provokasi demo

Beritainternusa.com,Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan seorang wanita berinisial LFK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan melalui media sosial. Melalui akun Instagram @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut, ia diduga mengajak massa untuk membakar Mabes Polri di tengah memanasnya eskalasi demonstrasi beberapa hari terakhir.

Menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Menurut Himawan, perempuan berusia 26 tahun itu bekerja sebagai pegawai kontrak lembaga internasional. Salah satu konten yang dibuatnya adalah saat dirinya berada di dalam kantor yang berada di sebelah Mabes Polri, dan menunjuk markas kepolisian tersebut dari jendela, sembari membubuhi kalimat yang diduga bermuatan provokatif.

Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri, di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4.008,” jelas dia.

Tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Dia dikenakan Pasal berlapis, yaitu Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” katanya.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here