Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Yang Melibatkan Anak Dibawah Umur Di Demak
xslot giriş

Beritainternusa.com,Semarang – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di sebuah rumah kos Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah. Praktik prostitusi ini melibatkan anak di bawah umur.
Satu orang muncikari berinisial RO alias Dela (37) sudah kami tahan. Modus tersangka ini menawarkan jasa anak melalui Michat,” kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, Kamis (7/8/2025).
Sedangkan untuk mendapatkan pelanggan, tersangka menggunakan dua akun untuk menjaring pelanggan dan mengatur pertemuan. Satu korban yang masih di bawah umur secara aktif dilibatkan dalam aktivitas ini,” ungkapnya.
Ketika mendapatkan pelanggan, tersangka mengarahkan ke kamar korban lanjut untuk dilayani. Agar aksinya lancar, tersangka terlebih dulu menyewa tiga kamar untuk mengawasi korban saat melayani tamu.
Dua kamar untuk korban dan satu kamar untuk dirinya sebagai ruang kontrol untuk mengatur komunikasi dan transaksi dengan pelanggan,” ujarnya.
Tersangka memasang tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000 untuk satu pelanggan. Dari setiap transaksi, Dela mengambil sebagian uang sebagai upah. Selama praktik terakhirnya, tersangka mengaku hanya melayani tiga pelanggan dengan total pendapatan Rp600.000.
Dari pengakuan tersangka, dia mengambil uang Rp.100.000 dari hasil tersebut untuk membeli makanan dan rokok,” jelasnya.
Dari penggrebekan yang dilakukan pada Rabu 16 Juli 2025, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500.000. Serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara korban yang masih di bawah umur telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan dari unit PPA serta dinas terkait untuk pemulihan psikologis dan sosial. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 Tahun penjara.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.
[Admin/scbin]


