Beritainternusa.com,Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Cengkareng Jakarta Barat.
Seorang pemuda berinisial RF (21) diamankan bersama barang bukti berupa ganja seberat total 3.925 gram dan sabu sebanyak 18,3 gram.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Deny Simanjuntak menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Kami Subdit 3 berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial RF dengan barang bukti ganja 3,9 kilogram dan sabu bruto 18 gram” ujarnya dalam keterangan Sabtu (26/7/2025).
Polisi melakukan penggerebekan di lokasi keberadaan RF pada Kamis (24/7/2025). Lokasi pertama berada di pinggir Jl. Timbul Jaya, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil pengamatan, petugas mencurigai gerak-gerik RF dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas kemudian menemukan tiga paket ganja yang dibawa RF.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, dari ponsel tersangka ditemukan petunjuk adanya lokasi kedua berupa sebuah kontrakan di Jl. Timbul Jaya yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menggerebek kontrakan tersebut dan menemukan puluhan paket narkotika: 14 paket ganja dengan berat total 3.925 gram, 2 paket sabu dengan total berat 18,3 gram serta 1 unit ponsel Oppo A3x.
Menurut keterangan saksi di lokasi, kontrakan tersebut memang disewa RF beberapa waktu terakhir. Tersangka RF kini tengah diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya untuk pengembangan kasus.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran barang haram tersebut.
[Admin/tbbin]