:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5324898/original/048816400_1755883411-fbda06ab-c3b6-4d74-8151-4c22dc258bd8.jpg)
Beritainternusa.com, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan bangunan liar di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Bangunan liar yang ditertibkan berdiri di atas lahan fasos fasum yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, penertiban bangunan liar merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kota Depok.
“Kami menertibkan bangli maupun PKL yang berdiri di lahan fasum milik Pemerintah Kota Depok,” ujar Dede, Jumat (22/8/2025).
Bangunan liar dibangun diatas trotoar atau badan jalan yang menyebabkan penyempitan jalan, sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
“Ada 17 bangunan liar dibangun menggunakan badan jalan, ini menjadi titik kemacetan, karena penyempitan jalan,” ucap Dede.
Buat Berdagang
Dede menjelaskan, bangunan liar dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk berdagang. Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kota Depok telah memberikan surat peringatan pertama sampai ketiga.
“Sebelumnya kami sudah memberikan surat peringatan, namun karena tidak diindahkan maka kami lakukan penertiban,” jelas Dede.
Satpol PP Kota Depok dalam pelaksanaan penertiban sudah sesuai dengan standar operasional prosedur. Sejumlah pelanggar Perda, sebelumnya sudah melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.
“Ada beberapa pemilik bangunan liar yang sudah diberikan surat, mematuhi dengan membongkar bangunannya sendiri,” terang Dede.
Dikeluhkan Warga
Dede mengungkapkan, sebelumnya para pengguna jalan mengeluhkan akses jalan yang sempit karena adanya bangunan liar.
Jalan yang seharusnya dapat digunakan untuk dua jalur, namun karena adanya bangunan liar, para kendaraan harus waspada saat melintas karena bangunan liar yang digunakan untuk berdagang.
“Setelah dilakukan pembongkaran, kini di lokasi penertiban akses jalan dua jalur kembali lancar dan tidak macet,” ungkap Dede.
Dede menuturkan, Satpol PP akan terus melakukan penegakan Perda Kota Depok. Rencananya Satpol PP akan menertibkan kembali bangunan liar di sejumlah titik yang dianggap melanggar Perda Kota Depok.
“Kita akan coba tertibkan jalan Raya Bogor, kemudian di sekitar Jalan Raya Cipayung karena masih ada trotoar atau bahu jalan yang digunakan pedagang,” pungkas Dede.
[Admin/lpbin]


