Beritainternusa.com,Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, menilai proses hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Hasto Kristiyanto mengindikasikan penegakan hukum yang timpang dan berpihak pada kekuasaan. Feri menegaskan bahwa aparat hukum hanya menyasar mereka yang berada di luar lingkaran penguasa.
Jadi ini tidak berimbang. Lawan politik semua kemudian dinaikkan perkaranya, sementara yang mendukung pemerintah adem ayem. Ini bagi saya problematik,” kata Feri saat menyampaikan pandangannya dalam acara diskusi di Fakultas Hukum UI, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025) siang.
Feri menilai sistem peradilan gagal menegakkan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Ia menyebut Pasal 24 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman harus merdeka dan bertujuan menegakkan hukum serta keadilan.
Peradilan justru menunjukkan keberpihakan. Padahal menurut konstitusi, kekuasaan kehakiman itu harus bebas dan adil,” ucap Feri.
Ia juga mempertanyakan mengapa hanya oposisi yang menjadi target proses hukum, sementara kasus-kasus besar dari kelompok pro-pemerintah justru tidak tersentuh.
Lebih jauh, Feri menekankan bahwa oposisi adalah elemen penting dalam sistem demokrasi. Ketika pemerintah menjadikan hukum sebagai alat untuk membungkam lawan politik, maka demokrasi berada dalam ancaman serius.
Kalau oposisi menjadi target untuk dibantai, dibunuh melalui cara-cara hukum, maka hukum kita hanya akan jadi alat kekuasaan,” ujarnya.
Feri pun mendorong semua pihak untuk memperjuangkan keadilan hukum yang sejati dan menolak penggunaan aparat penegak hukum untuk kepentingan politik kekuasaan semata.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta. Hakim menyatakan Tom bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula yang menyebabkan kerugian negara Rp194,71 miliar.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto masih menanti putusan yang akan dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025 mendatang. Jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
[Admin/itbin]





