Polda DIY geledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul terkait kasus dugaan korupsi

 

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda DIY Senin (23/06/2025 ) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada, menyampaikan  bahwa penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2022.

Dalam pengadaan TIK tersebut, aparat penegak hukum mencium adanya dugaan penyimpangan. Oleh karena itu, sejak beberapa tahun lalu, penyelidikan dilakukan secara intensif.

Adapun pengadaan peralatan elektronik tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp21 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,05 miliar.

Karena prosesnya sudah masuk ke tahap penyidikan, kami melakukan pengumpulan barang bukti dan dokumen untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Indra.

Penggeledahan tersebut di mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai pukul 14.30 WIB petugas membawa sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan. Di antaranya berupa dokumen yang disimpan dalam sebuah kotak besar, beberapa unit laptop, printer, serta telepon genggam.

Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, termasuk satu unit handphone milik salah satu pegawai di sini.

Belum ada tersangka. Sekitar lima orang telah kami periksa,” tandasnya

[Supri/bindiy]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here