Beritainternusa.com,Wonogiri – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri Jawa Tengah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo, pria asal Girimarto terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana dan berantai dalam sidang yang digelar Selasa (6/5/2025).
Vonis mati itu menjadi yang pertama di PN Wonogiri. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim sehingga menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum tersebut.
Dari pantauan awak media, Sarmo mengikuti sidang putusan untuk dua perkara pembunuhan di PN Wonogiri. Perkara pertama yakni pembunuhan terhadap Sunaryo, warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, dengan nomor perkara 8/Pid.B/2025/PN Wng.
Sedangkan perkara kedua dengan nomor 9/Pid.B/2025/PN Wng yakni pembunuhan terhadap Agung Santosa, warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
Juru Bicara PN Wonogiri, Donny, mengatakan berdasarkan fakta persidangan, Sarmo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada dua kasus pembunuhan tersebut.
Pada perkara pertama, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana mati kepada Sarmo. Sedangkan pada perkara kedua, meski terbukti bersalah, hukuman kepada Sarmo nihil. Hal ini karena Sarmo sudah dijatuhi hukuman maksimal pada perkara pertama. Dia tidak mungkin dijatuhi hukuman maksimal yang sama.
Donny menjelaskan ada sejumlah pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman tersebut. Majelis Hakim menilai berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang ada, Sarmo memang dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana kepada Sunaryo alias Kiyek dan Agung Santosa.
Sarmo juga diketahui telah membunuh dua orang lainnya yakni Katiyani dan Sudimo pada waktu dan dengan motif yang berbeda. Empat pembunuhan itu dilakukan terencana oleh Sarmo.
Pertimbangan lainnya, Majelis Hakim menyebut rentetan tindakan pembunuhan oleh Sarmo itu telah meresahkan masyarakat. Jika terdakwa tidak mendapatkan hukuman maksimal, masyarakat akan merasa tidak aman. Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan keluarga korban yang telah kehilangan anggota keluarga mereka.
Setahu saya, sejak saya di sini dan kalau tanya sebelum-sebelumnya, sepertinya putusan mati ini baru kali pertama ini di Kabupaten Wonogiri,” kata Donny saat ditemui awak media di PN Wonogiri, Selasa (6/5/2025).
Donny menyampaikan putusan Majelis Hakim ini sesuai Pasal yang didakwakan kepada Sarmo yakni Pasal 340 KUHP. Kendati begitu, hukuman yang dijatuhkan kepada Sarmo lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. JPU menuntut Sarmo dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum serta jaksa penuntut umum (JPU) selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Murdi, mengatakan putusan majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Sarmo lebih berat daripada tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati pada perkara pertama.
Sedangkan perkara kedua divonis nihil tetapi Sarmo tetap terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. “Atas putusan tersebut masih ada waktu tujuh hari untuk bersikap baik bagi terdakwa maupun JPU. Kami masih pikir-pikir,” kata dia.
Penasihat Hukum Sarmo, Wahyu Utomo, mengaku belum bisa memastikan apakah akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim terhadap Sarmo. Meski begitu, dia menduga Sarmo menginginkan banding atas putusan tersebut.
Ada kemungkinan Sarmo akan banding, saya sebagai pendamping hukumnya tentu akan mengikuti keinginannya,” kata Wahyu saat ditemui awak media setelah sidang putusan, Selasa.
[Admin/spbin]






