Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Beritainternusa.com,Jakarta – Beberapa hari yang lalu kantor Tempo mendapat kiriman paket kepala babi dari orang yang tak bertanggung jawab yang dibungkus kotak kardus, bungkusan kepala babi itu ditujukan kepada jurnalis Tempo pada Rabu (19/3/2025) sore. Atas peristiwa tersebut, Dewan Pers menyatakan mengutuk keras tindakan teror tersebut.

Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, dan ditujukan kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana (Cica), kemarin, Rabu, 19 Maret 2025,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat Konferensi Pers di Kantornya, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Kemudian, Ninik Rahayu menyatakan sejumlah sikap Dewan Pers atas tragedi tersebut, berikut isinya:

  1. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam Pasal 2 UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 UU Pers.
  2. Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap bentuk teror, dan dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun perusahaan pers, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
  3. Wartawan dan media massa bisa saja dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media, namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, tindakan itu sekaligus melanggar HAM karena hak memperoleh informasi merupakan HAM, dan jika pihak-pihak masyarakat yang berkeberatan atas kesalahan para wartawan atau produk jurnalistiknya, merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka bisa ditempuh hak jawab, dan itu diatur dalam UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik, pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik.

Dalam kesempatan tersebut, Ninik juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus teror ini. Ninik mengatakan, jika pelaku berhasil ditangkap, diharapkan tidak ada lagi aksi teror kepada jurnalis.

Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror, kenapa, karena jika dibiarkan ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ninik.

Dia juga mengatakan, Komite Keselamatan Jurnalistik (KKJ) dan Tempo sudah melaporkan tindakan teror ini ke Bareskrim Polri. Ninik mengatakan, siapa pun pihak yang keberatan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik maka bisa mengajukan keberatan dengan cara yang beradab, bukan terror atau intimidasi.

Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak ada lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ninik juga meminta para jurnalis tidak takut dalam memberitakan informasi. Dia meminta jurnalis tetap bekerja profesional agar masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dari berbagai pihak.

Dewan Pers berharap, agar insan pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional, pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran,” tuturnya.

Terakhir, kata dia, Dewan Pers sekali lagi meminta agar semua tindakan intimidasi dan teror seperti ini tidak terulang. Dia juga meminta wartawan tetap kritis dan tetap menyuarakan kebenaran.

Kami sangat berharap, tindakan kekerasan, intimidasi, yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab terhadap kerja-kerja jurnalistik agar dihentikan, karena kita mencederai demokrasi, kita mencederai kerja profesional teman-teman jurnalistik. Dan kita berharap tekanan ini tidak mengurangi daya kritis, dan daya kekuatan teman-teman untuk bekerja, nggak usah takut, tetap bekerja secara profesional tapi harus pertimbangkan keamanan,” imbuhnya.

Ninik juga meminta perusahaan pers membantu para jurnalis dengan memperhatikan keselamatan jurnalis. Dia mengimbau perusahaan pers juga membuat perlindungan kepada pers yang bekerja di perusahaan itu.

Karena seperti diketahui sampai hari ini belum ada satu pun mekanisme negara yang memberi perlindungan kepada kerja jurnalis dalam konteks human rights defender. Oleh karena itu, berharap dalam upaya kuat, tetap kerja profesional, tetapi juga pertimbangkan keamanan,” katanya.

Sekedar informasi, paket berisi kepala babi itu diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerimanya pada pukul 15.00, Kamis, 20 Maret 2025, selepas liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Cica kemudian membawa kotak kardus tersebut ke kantor. Hussein yang pertama kali membuka kotak tersebut. Ketika bagian atas kardus dibuka, bau busuk pun tercium hingga diketahui isinya merupakan kepala babi.

Hussein, Cica, serta beberapa wartawan membawa kotak kardus di keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, tampak kepala babi dalam kondisi kedua telinganya terpotong. Cica sendiri merupakan wartawan desk politik yang juga host siniar Bocor Alus Politik.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here