Dua orang pengedar uang palsu di Gunungkidul

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Dua orang kakak adik pelaku pengedaran uang palsu warga Bendungan kapanewon Karangmojo berinisial DPU (31) dan warga Kepek kapanewon Wonosari berinisial DFR (30) hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam pers rilis di mapolres Gunungkidul Jumat, (14/3/2025).

Keduanya ditangkap polisi saat belanja rokok dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu di sebuah warung daerah Tanjungsari pada Sabtu (15/2/2025).

Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana, mengatakan kronologi bermula saat pemilik warung melaporkan kepada polisi karena curiga pelaku menggunakan uang palsu dengan ciri menggunakan mobil Yaris berwarna merah berpelat AB 1164 MD.

Dari laporan tersebut, petugas polisi pun melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian. Kemudian, pada hari yang sama ada informasi kecelakaan tunggal terjadi di dusun Guyangan, kalurahan Kemiri, kapanewon Tanjungsari.

Kemudian, petugas ke sana ternyata menemukan mobil yang sama dengan ciri-ciri yang disebutkan pemilik warung. Kemudian petugas pun langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 22 lembar dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 14 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar

Jadi, total uang palsu sebesar Rp1,8 juta. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti langsung kami amankan di polsek Tanjungsari, termasuk mobil yang digunakan tersangka ternyata rental atau sewa,” terangnya.

Saat diminta keterangan, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu dengan cara membeli lewat media sosial facebook yang mana akun tersebut terhubung langsung ke telegram.

Dari keterangan pelaku sudah melakukan transaksi sebanyak 25 kali di wilayah Yogyakarta. Dan, dari setiap transaksi bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta-Rp7 juta, jadi ditotal untungnya sudah sekitar Rp175 juta, itu sudah berjalan sejak November tahun lalu, atau sekitar empat bulanan,” ucapnya.

Dia menuturkan selain mengedarkan uang palsu kedua tersangka turut  memperjual belikan uang palsu di sekitar wilayah Yogyakarta. 

Saat ini, kami masih mendalami berapa banyak uang yang sudah diperjualbelikan oleh kedua pelaku, termasuk apakah kedua pelaku terlibat tindakan pencetakan uang palsu atau tidak,” ungkapnya.

Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Sementara itu,  Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala modus kejahatan, terlebih saat menjelang lebaran seperti ini.

Biasanya mendekati lebaran ini tren kejahatan mengalami kenaikan, makan dari itu kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dan tetap selalu waspada,” urainya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here