Ilustrasi

Beritainternusa.com,Wonogiri – Jajaran Polres Wonogiri Jawa Tengah gerebek lokasi judi dadu di area persawahan wilayah desa Purwoharjo, kecamatan Karangtengah, Wonogiri, Sabtu (8/3/2025). Dalam penggerebekan polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku perjudian. Pelaku mengaku motif mereka berjudi adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan penggerebekan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Masyarakat mengaku resah dengan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh para pelaku.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian di lokasi tersebut. Kemudian dilakukan penggerebekan pada Sabtu [8/3/2025] sekitar pukul 08.00 WIB,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (12/3/2025).

Dua pelaku judi dadu yang ditangkap adalah warga Karangtengah, Wonogiri, berinisial K, 63, dan T, 62. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah warga Kabupaten Pacitan, S, 42. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set alat permainan judi dadu dan uang tunai Rp750.000. 

Anom menjelaskan motif para pelaku melakukan perjudian jenis dadu dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara,” tegas dia. 

Anom meminta masyarakat agar aktif melapor ke polisi apabila mengetahui praktik perjudian di wilayah masing-masing.  Kami mengimbau masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” imbaunya.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here