Beritainternusa.com,Gunungkidul – Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Gunungkidul menuntaskan kasus pelanggaran etik video call tak senonoh ( VCS ) yang dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan DPRD berinisial HN dari fraksi Partai Golkar, Rabu ( 26/02/2025 ). Dalam sidang paripurna Ketua Badan Kehormatan Wahyu Suharjo membacakan putusan sanksi berupa teguran lisan terhadap HN. Berdasarkan hasil keputusan Badan Kehormatan memberikan sanksi teguran lisan atau tertulis terhadap HN dari fraksi Partai Golkar yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik,”ucap Wahyu Suharjo.
Menurut dia, sanksi teguran yang diterapkan sudah melalui berbagai macam pertimbangan yakni verifikasi dan klarifikasi dari pihak terlapor maupun pelapor. Ia berujar, dalam penyelidikan kasus HN tidak ditemukan berupa bukti video. Dari perwakilan warga sendiri yaitu Marbandi tidak menyertakan bukti video tindakan asusila yang dilakukan HN dengan seorang perempuan tersebut.” jelasnya
Kata wahyu, HN dalam memberikan keterangan kepada BK mengaku sebagai korban atau dijebak dalam skandal video VCS yang tersebar di masyarakat. HN juga mengakui bahwa dalam video tersebut memang benar dirinya. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam verifikasi BK menyatakan saudara HN terbukti melanggar kode etik,”tegasnya.
HN ditetapkan melanggar pasal 7 ayat 3 Peraturan DPRD Nomor 16 Tahun 2020, pasal 14 huruf 1 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2020 tentang kode etik.
Berdasarkan pasal 18 ayat 1 dan pasal 19 huruf ( a ) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2020 tentang kode etik menetapkan sanksi kepada HN berupa teguran lisan.
[Supri/bindiy]



