Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Ahmad Khozinudin Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo  Dua Pria Di Bekasi Digelandang Ke Kantor Polisi Karena Ketahuan Mencuri Kabel Bernilai Ratusan Juta Polisi Berhasil Bekuk Pria Misterius Yang Melakukan Teror Penusukan Acak Di Tangerang Prabowo Singgung Pihak-Pihak Yang Jadi Provokator Presiden Prabowo Tidak Masalah Dengan Pihak Yang Merasa Masa Depan Indonesia Suram Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

Daerah

Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul Beri Sanksi Teguran Lisan Terhadap Oknum Pimpinan DPRD Karena Melanggar Kode Etik

badge-check

Kantor DPRD Gunungkidul Perbesar

Kantor DPRD Gunungkidul

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Gunungkidul menuntaskan kasus pelanggaran etik video call tak senonoh ( VCS ) yang dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan DPRD berinisial HN dari fraksi Partai Golkar, Rabu ( 26/02/2025 ). Dalam sidang paripurna Ketua Badan Kehormatan Wahyu Suharjo membacakan putusan sanksi berupa teguran lisan terhadap HN. Berdasarkan hasil keputusan Badan Kehormatan memberikan sanksi teguran lisan atau tertulis terhadap HN dari fraksi Partai Golkar yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik,”ucap Wahyu Suharjo.

Menurut dia, sanksi teguran yang diterapkan sudah melalui berbagai macam pertimbangan yakni verifikasi dan klarifikasi dari pihak terlapor maupun pelapor. Ia berujar, dalam penyelidikan kasus HN tidak ditemukan berupa bukti video. Dari perwakilan warga sendiri yaitu Marbandi tidak menyertakan bukti video tindakan asusila yang dilakukan HN dengan seorang perempuan tersebut.” jelasnya

Kata wahyu, HN dalam memberikan keterangan kepada BK mengaku sebagai korban atau dijebak dalam skandal video VCS yang tersebar di masyarakat. HN juga mengakui bahwa dalam video tersebut memang benar dirinya. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam verifikasi BK menyatakan saudara HN terbukti melanggar kode etik,”tegasnya.

HN ditetapkan melanggar pasal 7 ayat 3 Peraturan DPRD Nomor 16 Tahun 2020, pasal 14 huruf 1 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2020 tentang kode etik.

Berdasarkan pasal 18 ayat 1 dan pasal 19 huruf ( a ) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2020 tentang kode etik menetapkan sanksi kepada HN berupa teguran lisan.

[Supri/bindiy]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK

10 July 2026 - 07:01 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten

9 July 2026 - 08:27 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Di Pati

9 July 2026 - 06:41 WIB

Oknum Camat Di Boyolali Yang Kirim Video Mesum Ke Eks Karyawati Disanksi Teguran

8 July 2026 - 07:47 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Ungkap Temuan Adanya ASN Kecanduan Judi Online Dengan Transaksi Hingga Rp 800 Juta

8 July 2026 - 06:49 WIB

Trending on Daerah