Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia Yang Kualitasnya Tidak Bisa Diremehkan  Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

Daerah

Gara-Gara Selingkuh Dua Orang ASN Gunungkidul Dipecat

badge-check

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Tiga oknum ASN di kabupaten Gunungkidul mendapatkan sanksi berat dari bupati Sunaryanta.

Dua ASN berinisial JS dan S yang bertugas di kapanewon Panggang dan kapanewon Purwosari diberi sanksi pemecatan karena keduanya terbukti berselingkuh.  

Sedangkan, STP pegawai Dinas Kesehatan Gunungkidul diberi sanksi penurunan pangkat 1 tahun dengan kasus pelanggaran disiplin.

Masih ada oknum yang melakukan pelanggaran pagi hari ini saya menindak tiga ASN di Gunungkidul,” terang Sunaryanta di Kantor Pemkab Gunungkidul pada Kamis (6/2/2025). 

Atas sanksi tersebut, Sunaryanta mempersilahkan menggugat jika pihak terkait tidak terima atas keputusannya tersebut. Silakan saja tentu di sana ada ruangnya untuk mencari keadilan,” ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan pemberian saksi terhadap yang bersangkutan setelah melewati tahapan pemeriksaan. 

Bupati menindaklanjuti dengan memeriksa kepada yang bersangkutan secara langsung. Ternyata terbukti mereka melakukan tindakan tersebut,” ucapnya.

Atas kasus tersebut, kedua ASN yang terlibat skandal perselingkuhan dikenai Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri

Serta,  Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat pemberhentian dengan tidak  hormat atas permintaan sendiri sudah dikirimkan mulai hari ini kepada JS dan S,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, kasus perselingkuhan ini dilaporkan oleh suami dari JS kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, pada 7 Januari 2025 lalu.

Pelapor yakni suami dari istri yang diduga berselingkuh ini sudah kami panggil untuk klarifikasi kejadian, pada 7 Januari 2025 lalu. Menindaklanjuti keterangan pelapor maka kami akan membentuk tim untuk memeriksa terlapor,” ujar Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan, pada Senin (27/1/2025) lalu.

[Admin/tbbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

WALHI Soroti Meningkatnya Pembangunan Destinasi Wisata Di Gunungkidul Yang Mengubah Fungsi Tata Ruang

16 July 2026 - 09:05 WIB

KPK Sita Sejumlah Uang Dan Emas Saat Penggeledahan Rumah Dan Kantor Bupati Sukoharjo

16 July 2026 - 07:10 WIB

Akibat Depresi Ibu Muda Dua Anak Di Tuban Jawa Timur Harus Dirantai

16 July 2026 - 06:52 WIB

Polres Blora Gerebek Tempat Pengoplosan LPG

15 July 2026 - 07:12 WIB

Puluhan ASN UPTD Sukabumi Diduga Terlibat Permainan Judi Online

15 July 2026 - 06:57 WIB

Trending on Daerah