Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Oknum PNS Puskesmas Di Duga Lecehkan Pemuda Di Cianjur Walhi Jogjakarta Melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran Lingkungan 13 Industri Pariwisata Di Gunungkidul KemenHAM DKI Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu SARA Terkait Bentrok Di Menteng Dua Kubu Keraton Surakarta Bersaing Gelar Acara Sekaten Polisi Buru Sosok Pemesan Utama Di Balik Sindikat Penyebar Hoaks Bareskrim Polri Ungkap Perkembangan Kasus Narkoba Yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel

Daerah

Seorang Suami Di gunungkidul Melaporkan Istrinya Ke Pemkab Atas Dugaan Perselingkuhan

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritainternusa.com,GunungkidulSeorang suami di Gunungkidul melaporkan istrinya ke Pemkab Gunungkidul karena curiga istri selingkuh dengan sesama ASN.

Menanggapi laporan tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, langsung memanggil kedua ASN yang diduga selingkuh tersebut. Kedua ASN itu diperiksa dan diklarifikasi terkait dugaan selingkuh.

BPPPD Gunungkidul langsung menanggapi laporan seorang suami terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua ASN itu. 

Pelapor, yakni suami dari istri yang diduga berselingkuh, sudah kami panggil untuk klarifikasi kejadian pada 7 Januari 2025,” ungkap Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/1/2025). 

Ia menjelaskan bahwa kedua pegawai yang dilaporkan bekerja di Kapanewon Panggang dan Purwosari.

Dalam rangka menindaklanjuti laporan ini, BKPPD telah membentuk tim yang akan memeriksa kedua terlapor. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada bulan Februari.

Tim tersebut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Setelah semua pemeriksaan selesai dilakukan, tim akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai langkah lanjutan.

Jika semua pemeriksaan terbukti, maka sanksi akan diberikan kepada dua orang ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS, yang mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar norma-norma kedisiplinan, termasuk perselingkuhan,” tambah Sunawan. Dia menegaskan bahwa sanksi yang paling berat dalam kasus ini adalah pemecatan.

[Admin/tbbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Oknum PNS Puskesmas Di Duga Lecehkan Pemuda Di Cianjur

28 July 2026 - 14:59 WIB

Walhi Jogjakarta Melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran Lingkungan 13 Industri Pariwisata Di Gunungkidul

28 July 2026 - 09:36 WIB

Dua Kubu Keraton Surakarta Bersaing Gelar Acara Sekaten

28 July 2026 - 08:25 WIB

Tribun VIP Kejurnas Drift  Di GOR Satria Purwokerto Ambruk Saat Dipadati Penonton

27 July 2026 - 07:58 WIB

Gubernur Jabar Gelar Sayembara Bagi Warga Yang Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Akan Mendapat Hadiah Hingga Rp 50 Juta

24 July 2026 - 07:22 WIB

Trending on Daerah