Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia Yang Kualitasnya Tidak Bisa Diremehkan  Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

Daerah

Seorang Suami Di gunungkidul Melaporkan Istrinya Ke Pemkab Atas Dugaan Perselingkuhan

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritainternusa.com,GunungkidulSeorang suami di Gunungkidul melaporkan istrinya ke Pemkab Gunungkidul karena curiga istri selingkuh dengan sesama ASN.

Menanggapi laporan tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, langsung memanggil kedua ASN yang diduga selingkuh tersebut. Kedua ASN itu diperiksa dan diklarifikasi terkait dugaan selingkuh.

BPPPD Gunungkidul langsung menanggapi laporan seorang suami terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua ASN itu. 

Pelapor, yakni suami dari istri yang diduga berselingkuh, sudah kami panggil untuk klarifikasi kejadian pada 7 Januari 2025,” ungkap Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/1/2025). 

Ia menjelaskan bahwa kedua pegawai yang dilaporkan bekerja di Kapanewon Panggang dan Purwosari.

Dalam rangka menindaklanjuti laporan ini, BKPPD telah membentuk tim yang akan memeriksa kedua terlapor. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada bulan Februari.

Tim tersebut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Setelah semua pemeriksaan selesai dilakukan, tim akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai langkah lanjutan.

Jika semua pemeriksaan terbukti, maka sanksi akan diberikan kepada dua orang ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS, yang mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar norma-norma kedisiplinan, termasuk perselingkuhan,” tambah Sunawan. Dia menegaskan bahwa sanksi yang paling berat dalam kasus ini adalah pemecatan.

[Admin/tbbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

WALHI Soroti Meningkatnya Pembangunan Destinasi Wisata Di Gunungkidul Yang Mengubah Fungsi Tata Ruang

16 July 2026 - 09:05 WIB

KPK Sita Sejumlah Uang Dan Emas Saat Penggeledahan Rumah Dan Kantor Bupati Sukoharjo

16 July 2026 - 07:10 WIB

Akibat Depresi Ibu Muda Dua Anak Di Tuban Jawa Timur Harus Dirantai

16 July 2026 - 06:52 WIB

Polres Blora Gerebek Tempat Pengoplosan LPG

15 July 2026 - 07:12 WIB

Puluhan ASN UPTD Sukabumi Diduga Terlibat Permainan Judi Online

15 July 2026 - 06:57 WIB

Trending on Daerah