Beritainternusa.com,Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dua menteri ke KPK terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut, perairan Tangerang, Banten.
MAKI menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya kepalsuan catatan.
Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN). Jadi yang sebagian besar menteri A, yang 10-an persen menteri B,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Meski demikian, ia tak mengungkapkan identitas dua menteri yang dilaporkan ke KPK itu. Ia juga membantah menteri A yang dimaksud adalah Menteri ATR/BPN era Pemerintahan Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Bukan, A itu Agus Harimurti, bukan. Pokoknya sebelum Pak Nusron Wahid, nah itu kan sebelumnya lagi juga bisa saja kan prosesnya sebelumnya. Clue-nya begitu saja lah,” ujarnya.
Boyamin tidak percaya bahwa lahan yang diklaim tersebut dahulunya adalah daratan. Sebab, katanya, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.
Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.
Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 250 juta,” tutur Boyamin.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akhirnya membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.
Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” kata Nusron, Rabu (22/1/2025).
[Admin/itbin]