Beritainternusa.com,Jakarta – Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah Ghufroni, hari ini mendatangi Bareskrim Polri, bersama koalisi masyarakat sipil, untuk melaporkan atas adanya dugaan tindak pelanggaran hukum, dari aktivitas pemagaran laut sepanjang 30,16 km di kawasan utara Kabupaten Tangerang, Banten.
Secara resmi kami akan menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri, terkait dengan adanya pemagaran laut yang dianggap misterius oleh banyak orang. Maka kami akan menyampaikan fakta-fakta, bukti-bukti, termasuk juga bukti yang kita dapatkan di lokasi,” tutur Ghufroni saat menemui awak media di depan lobi Bareskrim Polri, Jumat (17/1/2025).
Sebelumnya, kata dia, pihaknya bersama dengan koalisi masyarakat sipil, telah menyampaikan surat somasi secara resmi, yang dibacakan pada hari senin (13/1/2025), di salah satu titik pagar bambu di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Ghufroni menambahkan, karena sudah melawati tenggat waktu 3×24 jam sejak somasi disampaikan, dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar kembali pagar bambu yang telah dipasang,
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pelaporan dan pengaduan kepada otoritas kepolisian, agar keberadaan Pagar Laut tersebut dibongkar paksa, dan diusut tentang siapa pelaku, atau pihak yang melakukan pemagaran tersebut.
Jadi, kami ingin menunjukkan komitmen dan kesungguhan kami koalisi masyarakat sipil, ada temen-temen dari LBH Jakarta, ada PBHI, KIARA, IMM, kemudian ada WALHI ya, ada Formi, banyak temen-temen yang bergabung dalam koalisi besar ini,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan, bahwa pemagaran laut telah merugikan banyak orang, terutama para nelayan yang kesulitan mencari ikan, karena adanya pagar yang mengelilingi pantai, memaksa nelayan untuk berlayar lebih jauh dan tentu memakan biaya operasional yang cukup besar.
Ketua LBH AP PP Muhammadiyah itu menjelaskan, bahwa nama-nama yang diduga terlibat, sudah dicantumkan dalam materi pengaduan. Dan hal itu, tentu berdasarkan informasi yang tersebar di sosial media, selanjutnya tugas kepolisian untuk bisa mengkonfirmasi nama-nama tersebut, benar terlibat dalam pemagaran laut atau tidak.
Kami hanya sebatas menyampaikan fakta, menyampaikan informasi tentang adanya pemagaran laut, yang luar bisa di luar akal pikiran manusia dan tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam persoalan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, pagar laut misterius di Tangerang sebelumnya menarik perhatian publik. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu
Diketahui, pembangunan pagar laut itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.
Selain itu, salah seorang nelayan mengatakan, pagar bambu dipasang oleh warga luar desa menggunakan kapal nelayan. Pemasangan dilakukan pada pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB secara rutin setiap hari.
Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1/2025). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Penyegelan dilakukan karena pemagaran laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan
[Admin/itbin]