Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut Jurnalis  ‘Londo Ireng’! PPATK Ungkap Modus Baru Transaksi Kejahatan Judi Online Presiden Prabowo Singgung Londo Ireng ‘Nyamar’ Jadi Pengamat, Wartawan Dan LSM Gubernur Jabar Gelar Sayembara Bagi Warga Yang Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Akan Mendapat Hadiah Hingga Rp 50 Juta Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak

News

Muhammadiyah Akan Laporkan Pihak Pemasang Pagar Laut Di Pesisir Utara Tangerang Ke Mabes Polri Jika Somasinya Tidak Di Gubris

badge-check

Penampakan pagar laut Tangerang Perbesar

Penampakan pagar laut Tangerang


Beritainternusa.com,Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhammadiyah akan melaporkan pihak yang memasang pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang ke Mabes Polri.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni pelaporan itu akan dilayangkan imbas somasi terbuka kepada pemasang untuk mencabut pagar tak kunjung digubris.

Sesuai rencana apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang membongkar kembali bambu yang dipasang maka kami akan segera membuat laporan atau pengaduan ke Mabes Polri,” kata Gufroni kepada awak media, Selasa (14/1/2025).

Gufroni berkata laporan akan dilayangkan setelah tenggat waktu somasi terlewati pada hari ini. Namun dia belum menyebut nama pihak yang akan dilaporkan. “Waktunya (untuk melaporkan) mungkin antara Kamis dan Jumat,” ujar dia.

Di sisi lain, Gufroni menyebut Jaringan Rakyat Pantura (JRP) sebuah perkumpulan nelayan yang mengklaim memasang pagar itu juga belum menghubungi mereka. “Sampai saat ini tidak ada,” ujar dia.

Sebelumnya, LBHAP Muhammadiyah melayangkan somasi terbuka kepada pihak pemasang pagar laut di pesisir utara Tangerang untuk segera mencabut pagar yang mereka pasang.

Gufroni menyatakan pemagaran ini menyebabkan sejumlah dampak negatif seperti mengganggu aktivitas nelayan tradisional sekitar, hingga melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil.

Lalu, ia menilai pemagaran itu juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

[Admin/cnbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

1 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16 February 2026 - 07:28 WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24 November 2025 - 08:20 WIB

Trending on News