Beritainternusa.com,Jakarta – Jajaran Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berhasil membongkar praktik prositusi online. Empat orang pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku memberi bayaran sebesar Rp3,5 juta jika berhasil melayani 70 orang pelanggan.
Kasus ini berhasil diungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan di sebuah hotel kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, kedua remaja perempuan AMD (17) dan MAL (19) dieksploitasi secara seksual.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi menerangkan, empat orang tersangka dalam kasus ini punya peran berbeda-beda. Adapun, RA alias A dan MRC alias B sebagai admin, dua lagi MR alias M dan R sebagi pengawal atau pengantar.
Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang,” kata dia kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Nunu mengatakan, keempat orang tersangka memperkerjakan dua orang remaja perempuan inisial AMD dan MAL. Modusnya, menggunakan jeratan utang, sehingga korban harus menuruti perintah keempat tersangka.
Jadi ancaman itu jeratan utang, korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang sebanyak 70 orang, baru korban dibayar Rp3,5 juta gaji, tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per-70 orang dibayar Rp3,5 juta,” ujar dia.
Nunu mengatakan, aksi ini telah berlangsung sejak Oktober 2024. Awalnya, salah satu tersangka akan menjajakkan mereka lewat aplikasi Michat. Jika, ada pelanggan akan diarahkan untuk langsung menuju hotel yang sudah disepakati bersama.
Di situ nanti tamunya akan datang satu per satu, dan yang mengawal dua orang tadi,” ujar dia. Nunu mengatakan, para tersangka mematok tarif Rp250 ribu sampai Rp1,5 juta untuk sekali kencan.
Untuk pelanggannya bermacam-macam, warga negara asing juga pernah, orang Indonesia, dari berbagai macam kalangan,” ujar dia.
Terkait kasus ini, kepolisian telah memanggil orang tua korban. Terungkap bahwa kedua korban berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Yang satu bapaknya tiri, broken home. Ibunya buruh cuci, gosok. Bapaknya tidak bekerja. Dan saya wawancara ibunya, kata ibunya bahwa ‘saya memang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak saya’. Jadi dia merasa bersalah, seperti itu,” ujar dia.
Dalam kasus ini, keempat orang tersangka dijerat Undang-Undang TPPO. Mereka telah ditahan di Polsek Kebayoran Baru. Sedangkan, korban dalam pendampingan Dinsos Jakarta Selatan.
[Admin/mdbin]

