Beritainternusa.com,Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap pengedar dan penjual obat keras berbahaya di sekitar Jalan KS Tubun Petamburan hingga Pasar Tanah Abang.
Dari operasi ini berhasil ditangkap sebanyak tujuh pelaku pengedar dan penjual jalanan obat keras berbahaya masing-masing berinisial MA, AJ, SP, RP, FR, AZ, dan FA,” kata Kasat Reserse Narkoba Iver Soon Manossoh di Jakarta, Minggu (29/9/24).
Iver menyebut penangkapan tersebut terungkap dari hasil penyelidikan secara masif terhadap masyarakat yang melintas di jalan KS Tubun Petamburan, Jembatan Tinggi Petamburan, hingga ke Pasar Proyek dan sekitar Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 26-27 September 2024.
Barang bukti obat keras berbahaya yang berhasil diamankan Reserse Narkoba Jakarta Pusat dari tujuh pelaku tersebut, yaitu jenis Tramadol sebanyak 5.730 butir, jenis Heximer 320 butir, dan jenis Trihex 180 butir.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, obat keras berbahaya yang dijual, sebagian besar menyasar warga berusia 20-30 tahun atau kelompok usia produktif, yang melintas dengan kendaraan roda empat dan roda dua di tempat kejadian perkara (TKP).
Pembeli tersebut, beberapa orang sudah sering atau bahkan berlangganan membeli obat keras ini kepada para pelaku.
Dari hasil cek urine, ketujuh pelaku positif mengonsumsi sabu jenis metamfetamina, tembakau sintetis, dan beberapa di antaranya positif psikotropika.
Iver berharap operasi ini memberikan dampak positif terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh tahapan Operasi Mantap Praja menjelang hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Selain itu, Iver menjelaskan operasi penegakan hukum ini, diharapkan dapat meminimalisir perilaku agresif kekerasan atau kejahatan jalanan, geng motor, premanisme, dan tawuran yang akhir-akhir ini marak terjadi, antara lain faktor pengaruh obat keras berbahaya dan narkotika.
Dalam kasus yang sangat meresahkan masyarakat ini, kata Iver, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku lainnya yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali distribusi gelap obat keras berbahaya.
Kami berkomitmen bahwa operasi tangkap tangan ini akan terus kami lakukan demi menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat,” ucap Iver atas konfirmasi Humas Polres Metro Jakpus.
Ketujuh pelaku dikenakan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas temuan Positif penyalahgunaan sabu (amfetamina) dan atau pasal 435, pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
[Admin/itbin]




