Ilustrasi

Beritainternusa.com,Pacitan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Jawa Timur beri peringatan keras terhadap Kepala desa (Kades) untuk wajib mematuhi aturan netralitas dalam politik. Terutama dalam Pilkada Pacitan 2024 yang akan diselenggarakan kurang tiga bulan lagi.

Peringatan ini disampaikan Kasi Intel Kejari Pacitan Yusaq Djunarto dalam Ngobrol Bareng Jekso (Ngojek) bersama puluhan Kades dan perangkat desa belum lama ini.

Menurut Yusaq, sanksi bagi Kades dan perangkat desa yang tidak netral merujuk pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana,’’ tegasnya. Selain itu terdapat tambahan denda paling banyak sebesar Rp 12 juta.

Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kades juga dilarang ikut berkampanye. Pelanggaran kampanye ini juga ada ancaman pidananya satu tahun,’’ tegasnya.

Hanya, lanjut dia, upaya penindakan ketidaknetralan Kades itu sulit untuk ditangani saat ini lewat jalur tindak pidana. Sebab, aparat penegak hukum (APH) butuh pembuktian yang pasti.

Sementara penegak pelanggaran pilkada menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ini upaya preventif agar kades terhindar dari jerat hukum dalam pilkada, jelasnya.

[Admin/rmbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here