Tersangka penggelapan kendaraan rental di Sleman

Beritainternusa.com,DIY – Jajaran Polsek Depok Barat, Sleman, Jogjakarta menangkap seorang janda berinisial SR, (26) warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah karena menggelapkan 12 sepeda motor dan1unit mobil di salah satu kantor rental kendaraan di Caturtunggal, Sleman.

Belasan kendaraan tersebut digelapkan dengan cara digadaikan. Uangnya buat keperluan pribadi sekaligus membayar utang kepada rentenir. 

Menurut keterangan Kapolsek Depok Barat, AKP Andika Arya Pratama yang didampingi Kasihumas Iptu Salamun, pelaku ini awal mulanya pinjam uang ke rentenir sebesar Rp50 juta dan harus mengembalikan uang itu. Untuk mengembalikan uang tersebut caranya dengan menggadaikan kendaraan rental,” kata Andika, Selasa (27/8/2024). 

Pelaku menggadaikan belasan kendaraan rental tersebut pada rentang waktu 12 Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024.

Menurut Andika, awal mula kejadian bermula ketika pelaku datang untuk merental kendaraan di kantor rental Artomoro Rental Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman pada 12 Mei 2024.

Pelaku merental satu unit sepeda motor selama seminggu dengan harga Rp180 ribu per hari. Selang beberapa hari kemudian, pelaku hampir setiap hari datang lagi untuk merental kendaraan lain. Hingga totalnya mencapai 12 sepeda motor dan 1 unit mobil. 

Pemilik rental awalnya percaya terhadap pelaku, karena selalu membayar uang sewa dan berjanji bakal mengembalikan kendaraan yang telah dirental. Namun, berjalan waktu, belasan kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

Belakangan diketahui, kendaraan tersebut ternyata tanpa izin telah digadaikan. Satu sepeda motor digadaikan seharga Rp3,5 juta. 

Pelaku menggadaikan kendaraan rental tersebut, uangnya untuk keperluan kehidupan sehari-hari dan membayar utang,” terangnya. 

Akibat kejadian itu, pemilik rental kendaraan mengalami kerugian 13 unit kendaraan dengan akumulasi harga kendaraan mencapai Rp450 juta.

Jumlah kerugian tersebut belum termasuk biaya sewa rental yang menunggak tidak dibayar pelaku.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan pelaku ke polisi. Petugas Polsek Depok Barat yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 16 Agustus 2024 dan saat ini ditahan di rutan Polsek Depok Barat sejak 17 Agustus.

Pelaku disangka melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Andika. 

Di hadapan petugas pelaku SR mengaku nekat menggelapkan belasan kendaraan rental karena terlilit utang rentenir.

Ia mengaku meminjam uang di rentenir Rp50 juta buat modal usaha. Namun kurang dari sebulan utang tersebut harus dikembalikan sebesar Rp140 juta.

Hal ini membuat dirinya kesulitan membayar utang dan bunganya sehingga nekat menggelapkan sepeda motor. 

Pertama pinjam satu motor, karena terdesak harus bayar utang yang Rp50 juta itu, sementara bunganya berjalan, akhirnya pinjem buat digadaikan, pinjem lagi, pinjem lagi,” ujar dia

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here