Beritainternusa.com,Solo – Kasus kematian seorang wanita berinisial VH (42) warga Solo akhirnya terungkap. VH warga Solo Jawa Tengah ini meninggal setelah dianiaya AS (47) yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Kepada polisi, AS mengakui telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban VH (42) istrinya sendiri..
Wakapolresta Solo AKBP Catur Cahyono mengungkapkan, jajarannya sudah menggali motif kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada hilangnya nyawa VH (42).
Catur mengungkapkan, motifnya karena AS kesal terhadap kata-kata yang dilontarkan VH soal penghasilannya.
Ketika suaminya pulang kerja, memberikan hasilnya sang istri kurang menerima akhirnya berselisih paham dengan suaminya,” jelas AKBP Catur Cahyono, pada Senin (26/8/2024).
Korban KDRT terjadi di Rumah pasangan tersebut di Kawasan Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jateng, Sabtu (17/08/2024).
Karena mungkin, psikologi suami pulang kerja capek, terjadilah KDRT tersebut,” katanya. Di sela cekcok, pelaku melakukan KDRT dengan memukul dan membanting korban hingga pingsan. Menurut Catur, AS juga mengaku telah melakukan KDRT terhadap VH berkali-kali.
Dari keterangan saksi lainnya, KDRT tidak terjadi saat malam tanggal 17 Agustus 2024, saja. Tapi sebelumnya juga pernah,” jelasnya.
Selang sehari setelah kekerasan tersebut atau pada Minggu (18/08/2024) pukul 23.00 WIB, VH dinyatakan korban meninggal dunia.
Kepolisian kemudian melakikan otopsi serta pembongkaran makam atau ekshumasi terhadap makam AS di TPU Boto RT 4 RW 14, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Jumat (23/8/2024).
Penyebab kematiannya ada pukulan benda tumpul di kepala, ada patah di tulang dasar di kepala,” kata jelasnya. Memakai tangan kosong. Dari keterangan saksi dibanting dan jatuh,” jelasnya.
Akibat kelakuannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia jerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
[Admin/tbbin]






