Tim perunding SP LEM SPSI PT Surya Rengo Containers Tangerang

Beritainternusa.com,Tangerang – Menjelang perundingan Perjanjian Kerja Bersama di tingkat perusahaan Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Surya Rengo Containers Tangerang berkonsolidasi pengurus untuk pembuatan draf PKB dan di bahas di internal Pimpinan Unit Kerja. Serangkaian proses panjang telah dilalui, sejak penyusunan draft PKB di internal Pimpinan Unit Kerja pada hari jumat, 26 Juli 2024 sampai dengan sabtu, 27 juli 2024 berlokasi di Cisarua bogor kemungkinan akan ada lagi pertemuan untuk pematangan usulan dalam waktu dekat.

Pembahasan di tingkat internal pengurus yang di adakan di Cisarua itu merupakan tahapan awal dalam menyusun draf perjanjian kerja bersama, kenapa tahun ini berbeda pembahasannya dari tahun-tahun sebelumnya yang di adakan pada saat kami libur dari rumah ke rumah pengurus ? karena kami ingin fokus dalam pembahasan dan menyusun draf usulan-usulan yang akan kami bawa pada saat perundingan agar bermanfaat bagi seluruh pekerja”. Kata sekjen serikat pekerja Ibrahim kepada media.

Ibrahim mengatakan, perlu di ketahui pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan yang mulai berlaku setelah di sahkan oleh mentri atau pejabat yang di tunjuk tetapi tidak berlaku bagi perusahaan yang memiliki perjanjian kerja bersama. Peraturan perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.

Berdasarkan KUHPer Pasal 1320 KUH mengatur syarat sah perjanjian perlu dipenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya,
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
  3. Suatu pokok persoalan tertentu,
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di pasal 108 di atur tentang peraturan perusahaan dan di KUHPer Pasal 1320 jelas di atur tentang syarat syahnya perjanjian”. Kata Ibrahim.

Selanjutnya beliau mengatakan kepada pengurus di ruang kantor pimpinan unit kerja agar sebelum tahapan perundingan di mulai kita perkuat dalam pembahasan tata tertib perundingan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 116 ayat (1) jo. Permenaker Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa “Perjanjian Kerja Bersama di rundingkan oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha yang paling terpenting PKB ini punya nilai berkeadilan dan berkepastian hukum”. tandasnya

[Romelih/bintng]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here