Beritainternusa.com,Gunungkidul – Seorang ibu di Gunungkidul berinisial M (50) dianiaya oleh anak kandungnya sendiri AS (27) gara-gara keinginan anaknya untuk jual rumah ditolak.
Kasus penganiayaan itu terjadi di rumah korban yang berada di Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul , pada Jumat (2/8/2024) lalu, sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Saptosari Gunungkidul, AKP Suyanto mengatakan kronologi penganiayaan bermula saat rumah korban didatangi tamu sebanyak empat orang.
Tamu itu ternyata diundang sendiri oleh pelaku dengan maksud untuk menanyakan soal penjualan rumah.
Pelaku ini masih tinggal serumah dengan orangtuanya. Kebetulan, saat itu yang ada di rumah cuma ibunya sedangkan bapaknya sedang bekerja di ladang. Korban tanya ke tamu-nya, ‘Ini rumah Kulo ajeng diapake?’ Dijawab tamunya kalau katanya mau dijual, korban langsung menolak kalau rumah itu tidak dijual,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu (4/8/2024).
Tidak senang dengan ucapan korban, lanjutnya, pelaku langsung menarik ibu kandungnya itu ke kamar. Di dalam kamar aksi penganiayaan itu terjadi, korban dipukuli.
Si-anak langsung menarik ibunya ke dalam kamar dan dipukuli. Korban sampai berdarah-darah, tulang hidungnya korban patah akibat aksi penganiayaan tersebut,” terang dia.
Suyanto menyebutkan, alasan pelaku ingin menjual rumah milik orangtuanya itu, karena terjerat utang yang nilainya sampai ratusan juta.
Dari keterangan pelaku, dia terjerat utang ke bank dan juga ke orang, totalnya sekitar Rp500 juta. Uang sebanyak itu untuk usaha mebel tetapi bangkrut kemudian cari kredit akhirnya gak jalan, jadi gak bisa ngangsur. Terakhir gali lubang tutup lubang,”ujarnya.
Tak hanya itu, menumpuknya utang pelaku juga disinyalir dari gaya hidup pelaku yang suka menghamburkan uang.
Gaya hidup anak ini juga terkenal hedon akhirnya ya seperti itu. Tidak mampu bayar. Kebetulan pelaku ini juga anak tunggal,”ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah pelaku juga terjerat judi online.
Suyanto mengatakan dari pemeriksaan sejauh ini pelaku belum pernah terlibat hal tersebut. Pelaku tidak pernah ikut judi online, kami cek juga tidak ada,”ucapnya.
Atas kejadian ini, pelaku pun diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (3/8/2024). Dan, hari ini statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Pelaku diancam Pasal KDRT 44 ayat 1 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. AS terancam hukuman penjara 5 tahun
[Admin/tbbin]






