Ilustrasi

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Polisi akhirnya menetapkan S (30) oknum guru ngaji di Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya yang masih dibawah umur.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada hari Jumat 2 Agustus 20204 ini usai jajaran sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Lelaki oknum guru ngaji tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah 2 alat bukti berhasil ditemukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menuturkan Jumat siang tadi, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kemudian dilakukan gelar perkara.

Kemudian dari penyidik sudah memaparkan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikannya tersangka setelah itu dilakukan penahanan,”ujar dia.

Meski dikabarkan ada 10 anak yang menjadi korban aksi bejat dari oknum guru ngaji tersebut, namun sampai saat ini baru 4 anak yang melaporkan menjadi korban. Pelaku sudah ditahan dan kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan untuk melengkapi berkas sebelum diajukan ke pengadilan.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini menambahkan hingga hari ini sudah ada 9 saksi yang diperiksa di mana 3 diantaranya berasal dari korban dan yang lainnya adalah keluarga korban serta pelaku sendiri. Kendati dari awal sudah ada terduga pelaku namun dalam hal ini pihaknya belum segera menetapkan sebagai tersangka karena membutuhkan proses. “Karena korban adalah anak-anak, jadi kita harus sangat hati-hati. Kami butuh waktu,” ujar dia.

Memang dalam kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur pihak penyidik memiliki batas maksimal kapan harus menyelesaikan kasus tersebut namun demikian pihaknya tetap harus berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak.

Tokoh masyarakat Kalurahan Ngloro, Heri Yulianto mengatakan hari Jumat pagi tadi, dia bersama keluarga terduga pelaku mendampingi yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. Setelah beberapa jam diperiksa oleh pihak Kepolisian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Sebenarnya ini adalah pemeriksaan pertama. Tetapi tadi langsung jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata dia.

Dia membenarkan jika terduga pelaku memang sempat pergi ke Banjarnegara Jawa Tengah.  Namun kepergian terduga pelaku tersebut bukan untuk melarikan diri tetapi sengaja untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Heri menjelaskan beberapa saat setelah dugaan pencabulan tersebut terungkap maka Berdasarkan kesepakatan keluarga korban dan Tokoh masyarakat setempat terduga pelaku diminta untuk meninggalkan kawasan Kelurahan Ngloro. Hal itu dilakukan untuk menghindari emosi sesaat dari keluarga korban ataupun warga masyarakat. “Beliau tidak melarikan diri. Memang diminta pergi,” tambahnya.

Kedatangan terduga pelaku hari ini juga bukan dijemput melainkan yang bersangkutan bersedia untuk kembali ke Gunungkidul sebagai bentuk ketaatannya terhadap hukum yang berlaku.

[Admin/scbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here