Pemuda Pacitan yang diduga melakukan hubungan intim dengan gadis dibawah umur

Beritainternusa.com,Pacitan – Jajaran Polres Pacitan Jawa Timur amankan seorang pemuda berinisial AA (19) asal Dusun Mudal, Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur warga Kecamatan Pringkuku berinisial INP (17). Terduga pelaku AA ditahan sejak 20 Juli 2024 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan oleh AA di indekos yang ditempati korban di wilayah Desa Arjowinangun, Pacitan pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho pada awak media Selasa (30/7/2024).

Agung membeberkan kronologi peristiwa tersebut yang berawal saat KA yang merupakan kakak dari korban ingin menumpang mandi di indekos korban.

Sesampainya di tempat tersebut, KA mengetuk pintu kos namun tidak juga kunjung dibuka, kemudian mencoba mengintip ke dalam kamar kos melalui jendela dan melihat ada seorang laki-laki di dalam kamar,”ungkap Agung.

KA kemudian menggedor pintu kamar kos sambil berkata untuk segera membukakan pintu kamar kos atau akan segera melaporkannya ke Polisi.

Dikarenakan pintu indekos digedor, INP segera membuka pintu dan saat berada di kamar INP, KA melihat ada seorang laki-laki yang sedang tiduran.

Lantas KA bertanya apa tujuan seorang laki-laki tersebut di dalam kamar kos milik korban, awalnya pelaku AA saat ditanya tidak mengaku, kemudian akhirnya AA mengaku telah menyetubuhi korban di kamar indekos,”paparnya.

Berdasarkan keterangan dari korban INP, AA masuk secara tiba-tiba ke kamar indekos dan menyetubuhi gadis dibawah umur tersebut dengan paksa.

Awalnya INP sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan cara menahan tangan dan kaki korban.

Pelaku mengaku jika dirinya suka terhadap korban dan pelaku nafsu saat melihat korban lantas timbul niat dan melakukan persetubuhan tersebut,”jelas Agung.

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari peristiwa itu, diantaranya 1 sweter, 1 celan kulot, 1 jilbab, 2 celana dalam dan 1 bra.

Atas perbuatannya pelaku AA disangkakan  Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang (UU). “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,”pungkas Agung.

[Admin/pctbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here