Antony Budiawan

Beritainternusa.com,Jakarta – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menegaskan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara (IKN) yang telah diubah menjadi UU No 21 Tahun 2023 melanggar konstitusi dan wajib dibatalkan.

Anthony mengurai alasan UU IKN wajib dibatalkan oleh DPR dan pemerintah. Pertama, Pasal 1 angka 8, angka 9, dan angka 10 UU IKN mengatur dan mendefinisikan bahwa IKN adalah sebuah daerah, yang mempunyai pemerintahan daerah berbentuk otorita, dengan kepala pemerintah daerah, dinamakan kepala otorita.

Konsep otorita sebagai pemerintah daerah dalam UU IKN ini melanggar konstitusi. Karena menurut Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UUD, daerah di Indonesia hanya bisa berbentuk provinsi, kabupaten atau kota, dengan kepala pemerintah daerah masing-masing dinamakan gubernur, bupati, dan walikota,” kata Anthony dalam keterangan tertulisnya dikutip dari RMOL, Jumat (19/7/2024).

Ia juga mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara demokratis. “Artinya, menurut konstitusi, daerah (di Indonesia) tidak bisa berbentuk otorita, dan kepala pemerintah daerah tidak bisa berbentuk kepala otorita,” ujarnya.

Kedua, sebagai konsekuensi, Pasal 5 ayat (6) tentang otorita berhak menetapkan peraturan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara dan sebagainya, juga bertentangan dengan konstitusi. “Karena otorita bukan pemerintah daerah, dan tidak bisa membuat peraturan daerah,” sambungnya.

Ketiga, Pasal 9 dan 10 yang mengatur Kepala Otorita sebagai Kepala Pemerintah Daerah Ibukota Nusantara, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, melanggar konstitusi Pasal 18 ayat (4) yang mewajibkan kepala daerah dipilih secara demokratis.

Pasal ini melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD, bahwa gubernur, bupati, dan walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis,” jelasnya.

Keempat, Pasal 13 ayat (1) UU IKN dengan kalimat berputar-putar untuk membuat orang bingung, pada intinya mengatakan bahwa Ibukota Nusantara tidak perlu ada DPRD.

Pada pasal 13 ayat (1): ..Dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum, Ibukota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) UUD, yang mengatur setiap pemerintah daerah di Indonesia wajib mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” katanya.

Ia juga menegaskan karena berbentuk otorita, sebagai pemerintah daerah dan kepala otorita, sebagai kepala pemerintahan daerah inkonstitusional, maka semua pasal-pasal di dalam UU IKN yang berkaitan dengan otorita dan kepala otorita juga melanggar konstitusi.

Sebagai konsekuensi, UU IKN wajib batal. Dan karena itu semua pengeluaran dan pembiayaan yang menggunakan APBN untuk pembangunan IKN yang inkonstitusional dapat menjadi kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here