Beritainternusa.com,Jakarta – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid yang diterbitkan Presiden Jokowi tersebut, terdapat aturan yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar mengatakan pemberian izin usaha tambang untuk ormas bukan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama atau terkait pembukaan lapangan pekerjaan.
Jatam melihatnya tidak dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama, karena yang namanya tambang itu kan padat modal dan padat teknologi begitu kan. Dia sama sekali tidak berdampak pada kesejahteraan, salah satunya misalnya terkait dengan pembukaan lapangan kerja,” kata Melky dikutip dari Kompas, Senin (3/6/2024).
Oleh karena itu, ia menilai bahwa penerbitan PP tersebut lebih memiliki tujuan politik yakni menjaga pengaruh Jokowi setelah lengser dari jabatan presiden.
Sehingga alih-alih ini berdampak pada kesejahteraan, yang terjadi saya kira ini bisa dibaca sebagai siasat politik Jokowi untuk menjaga pengaruh politiknya pasca tidak lagi menjabat pada Oktober mendatang,” kata Melky.
Sebagaimana diberitakan, Jokowi menandatangani PP No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dilansir dari salinan resmi PP No 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Secara Prioritas, disebutkan perihal pemberian izin kepada ormas untuk mengelola pertambangan.
Pada pasal 83A ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan keagamaan.
Kemudian, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian, disebutkan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha sebagaimana dimaksud dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana disebutkan berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
[Admin/itbin]