Refly Harun

Beritainternusa.com,Jakarta – Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan mengenai syarat usia calon kepala daerah sebagai putusan yang sontoloyo.

Menurut Refly, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur usia 30 tahun adalah syarat administrasi seseorang untuk mendaftarkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, bukan untuk dilantik.

Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo. Coba bayangkan, kan kalau kita baca UU No 10 Tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan Anda harus berusia 30 tahun,” katanya dikutip dari Kompas, Minggu (2/6/2024). “Jadi sudah jelas, bukan syarat (usia berlaku) saat dilantik,” imbuhnya.

Refly berpendapat, KPU tidak harus mengikuti putusan MA tersebut karena bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016. Ia mengingatkan, posisi undang-undang lebih tinggi ketimbang PKPU sehingga KPU bisa mengabaikan putusan MA dengan mengembalikan aturan main pada undang-undang.

Disamping itu, Refly menganggap putusan MA itu sarat dengan urusan politik untuk mengakomodasi kepentingan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang juga putra bungsu Presiden Jokowi.

Ia pun menilai putusan MA sebagai kemunduran demokrasi, sama ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang membuat kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, dapat berlaga di Pilpres 2024.

Apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik. Kemarin (putusan MK) mahkamah kakak,” ujar Refly.

Putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah membuka peluang bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini usia Kaesang baru menginjak 29 tahun.

Jika tidak ada putusan ini, Kaesang tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur karena aturan batas minimum usia yang diatur KPU.

PKPU No 9 Tahun 2020 mengatur calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada. KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak, sehingga ia tidak bisa maju.

Namun karena aturan itu diubah oleh MA, Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here