Beritainternusa.com,Banten – Seorang gadis asal Malingping, Lebak, Banten berinisial M (16) jadi korban pemerkosaan dengan modus dijanjikan pekerjaan.
Kasus ini berawal pada saat korban M dijanjikan oleh pelaku berinisial N, akan dipekerjakan di sebuah toko waralaba.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji sebesar Rp3 juta. M yang saat itu sedang butuh uang untuk biaya kelulusan dia dan adiknya pun tergiur.
Tanpa ragu M pun memutuskan bertemu dengan N di alun-alun Pandeglang meski M belum pernah bertemu dengan N sama sekali dan tidak mengenalinya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku pun mentransfer uang sejumlah Rp250 ribu untuk ongkos korban bertemu dengan pelaku di Alun-alun Pandeglang.
Pertemuan keduanya pun terjadi pada Sabtu (18/05/24) malam sekira pukul 22.00 WIB. Korban menyewa ojek dari Malingping menuju Alun-alun Pandeglang. Tukang ojek yang mengantarnya langsung pulang ke Malingping.
Setelahnya korban dibawa oleh pelaku ke daerah Petir yang berada di Kabupaten Serang, pelaku pun langsung melancarkan aksinya.
Pada kejadian pertama, M dipaksa untuk membuka baju dan pakaian dalamnya sambil diancam oleh N jika menolak maka orang tuanya akan dibunuh. Tak berdaya, M pun disetubuhi oleh N.
Dan kejadian rudupaksa yang kedua kalinya, M pun kembali dibawa oleh N menuju sebuah gubug di Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Di bawah ancaman, N kembali melakukan persetubuhan kepada M. Ternyata pekerjaan yang dijanjikan N kepada M ternyata hanya modus semata.
Puas melakukan aksinya, N mengantarkan M pulang ke Malingping menggunakan sepeda motor, dan meninggalkan M di pinggir jalan yang berjarak 2 kilometer dari rumahnya.
Sampai di rumah, M langsung menjelaskan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada kedua orang tuanya.
Tak terima dengan peristiwa yang dialami anaknya, Ayah M pun langsung melaporkan dugaan tindak pidana perkosaan dan pengancaman kepada Unit PPA Polres Serang, pada Selasa (21/05/24) sore.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Serang, Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi, saat dimintai keterangan terkait kasus ini mengaku belum menerima laporan karena masih menunggu disposisi dari bagian administrasi.
Kami belum menerima laporan karena masih menunggu disposisi dari admin kami, Silakan nanti kalau mau lebih lanjut bisa datang ke kantor kami,” jelas Ipda Bagus lewat pesan singkat yang diterima awak media, Minggu, (25/05/24) pagi.
[Admin/tbbin]






