Beritainternusa.com,Pacitan – Kementerian Perdagangan bersama Komisi VI DPR RI sedang menggodok wacana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp 15 ribu perliter. Namun faktanya di wilayah Kabupaten Pacitan, Jawa Timur harga minyak goreng bersubsidi itu sudah Rp 16 ribu per litter. Padahal HET-nya Rp 14 ribu per liter. Itupun barang dioplos atau dipalsukan.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan Acep Seherman, Minyakita asli dari salah satu produsen yang dikirim ke Pacitan hanya kemasan refile (isi ulang). Minimnya stok yang dikirim ke Pacitan memicu banyak oknum yang mengamuflase dengan merek yang sama tapi berbeda,’’ katanya kemarin (17/5/2024).
Disinggung soal sanksi terkait atas dua temuan tersebut, Acep menyatakan disdagnaker tidak memiliki kewenangan. Sebab, pihaknya sekedar bisa monitoring dan evaluasi (monev). Saat kita sidak, para pedagang bilang harganya Rp 14 ribu, namun saat kita sudah pergi harganya Rp 16 ribu. Ini yang susah,’’ ujarnya.
Maraknya praktik curang ini luput dari perhatian aparat penegak hukum. Kesempatan itu pun dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan. Padahal, pelaku pengoplosan bisa dijerat dua aturan hukum sekaligus.
Yakni, UU 9/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
Saat dikonfirmasi terkait penindakan maraknya praktik curang atas Minyakita oplosan ini, Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Untoro menjawab singkat, ‘’Belum ada.’’
[Admin/rmbin]






