Beritainternusa.com,Gunungkidul – Tanah seluas 1311 meter persegi yang diakui milik Suparjan warga desa Munggi, Semanu, Gunungkidul terpaksa harus dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Wonosari pada Selasa (27/2/2024).
Proses eksekusi tersebut tercantum berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Wonosari Nomor 6/pdt.Eks/2023/PN Wonosari, 13 November 2023
Ketua PN Wonosari, Tri Joko mengatakan, proses eksekusi ini dilakukan karena penghuni (Suparjan dan istri) tidak mau secara sukarela mengosongkan lokasi tersebut. Padahal, bangunan dan lahan tersebut sudah dimenangkan secara lelang oleh pihak pemohon.
Pelaksanaan eksekusi kali ini adalah pelaksanaan eksekusi hak tanggungan yang dimenangkan oleh pemohon atas nama Faisal Karamoy yang sudah memenangkan lelang. Karena, penghuni tidak mau mengosongkan secara sukarela, maka hari ini kami pun melakukan eksekusi dibantu dengan pihak kepolisian,”ujarnya di lokasi.
Ia menjelaskan, bangunan dan lahan dengan luas ribuan meter persegi tersebut, sebenarnya berdasarkan sertifikat dimiliki oleh Adrian Putra.
Akan tetapi, objek bangunan dan lahan ditempati oleh pihak Suparjan dan istri. Dengan demikian, sekarang sudah bersertifikat hak guna bangunan atas nama pemohon eksekusi (Faisal Karamoy) artinya kepemilikan sertifikat lahan ini sudah beralih ,” terangnya.
Sementara itu,penghuni objek bangunan dan lahan, Suparjan mengatakan, proses eksekusi ini bisa terjadi bermula saat dirinya meminjamkan sertifikat bangunan dan lahan tersebut kepada seseorang bernama Adrian Putra.
Adapun, Adrian Putra diketahui merupakan warga Sleman. Saya kenal Adrian itu dikenalkan teman saya kira orang baik. Dia minjam sertifikat katanya untuk mengembangkan usaha, lalu dimasukkan ke bank. Saya tidak tahu ternyata sertifikat itu dibalikkan nama sama dia,”ujarnya.
Dirinya pun mengaku sudah pasrah dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak PN Wonosari dan pihak termohon.
Namun, saya masih keberatan dan akan mencoba melakukan gugatan karena saya tidak pernah menjual apalagi mengagunkannya sertifikat tersebut ke bank,” urainya
[Admin/tbbin]