Ilustrasi

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Kapolsek Tanjungsari, Gunungkidul AKP Wawan Cahya Anggoro mengatakan, dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh kedua oknum guru SD di Kapanewon Tanjungsari bisa dijerat tindak pidana.

Dia mengatakan, kedua oknum guru tersebut bisa terjerat pidana perzinahan sebab masing-masingnya sudah memiliki pasangan resmi atau berstatus menikah.

Namun, memang harus ada pengaduan dari pihak korban yaitu dari suami maupun istri yang bersangkutan. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan itu,”kata dia, Kamis (25/1/2024).

Dia melanjutkan, tak hanya terjerat pidana perzinahan. Kedua oknum guru tersebut juga bisa terjerat pidana terkait pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum atau fasilitas publik.

Tetapi, selama itu tidak ada komplain atau laporan, maka kami tidak bisa menindaklanjutinya. Di mana, penggunaan fasilitas sekolah ini menjadi tanggung jawab pihak sekolahan ataupun dinas pendidikan. Hingga, saat ini kami pun belum menerima laporan tentang ini,”ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kabupaten Gunungkidul , Taufik Aminudin saat dikonfirmasi terkait hal ini, dirinya menjawab menunggu kebijakan dari pimpinan. “Itu (laporan pidana), menunggu kebijakan pimpinan,” tandasnya.

Adapun, ketentuan soal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Pelaku diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP. Dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. 

Sedangkan, secara umum pelaku asusila atau pelaku mesum ditempat umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat juta lima ratus ribu rupiah

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here