
Beritainternusa.com,Jakarta – Maraknya kejahatan judi online akhir-akhir ini membuat masyarakat makin prihatin. Seperti yang diketahui baru-baru ini. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap modus pelaku kejahatan judi online (judol) untuk mendapatkan rekening penampung transaksi. Modus para pelaku kejahatan judi online ini marak melibatkan kelompok masyarakat, mulai dari petani hingga ibu rumah tangga (IRT).
Praktik “ternak rekening” yang dimanfaatkan jaringan penjahat judi online ini dinilai tidak lagi sekadar memanfaatkan masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi berpotensi dilakukan secara terorganisasi.
Yang perlu dicek sebenarnya oleh PPATK dan juga Komdigi ini sebenarnya apakah jangan-jangan ada kerja sama juga dengan banknya untuk mempermudah pembuatan rekening-rekening ini,” kata Deputi Sekretaris Center for Digital Society (CfDS) UGM, Iradat Wirid, kepada awak media, Kamis (16/7/2026).
Iradat menegaskan dugaan tersebut bukan semata-mata tuduhan kepada perbankan. Namun, melihat pola perekrutan yang menyasar masyarakat di berbagai daerah, hal itu memang patut ditelusuri lebih jauh.
Apalagi, membuka rekening di bank tetap membutuhkan waktu, biaya, dan proses administrasi. Bisa jadi ini terkoordinir juga, itu yang perlu menurut saya perlu dicek. Dan tentu saja mungkin ya, ini bukan tuduhan tapi ini perlu diteliti lebih lanjut,” tandasnya.
Menurutnya, pemerintah perlu melacak proses pembukaan rekening sejak awal untuk mengetahui apakah terdapat pola yang sama di wilayah tertentu. Dengan memetakan lokasi pembukaan rekening secara masif, aparat dapat lebih mudah mengidentifikasi daerah yang menjadi sasaran jaringan pelaku.
Sebenarnya pemerintah pusat itu harus mapping dulu sebenarnya ini di mana. Menurut saya mapping itu penting,” tegasnya.
Disampaikan Iradat, penelusuran rekening baru seharusnya bukan pekerjaan yang sulit. Sebab, seluruh proses pembukaan rekening memiliki jejak administrasi.
Melalui data tersebut, pemerintah dapat mengetahui apabila terdapat lonjakan pembukaan rekening dengan pola serupa di suatu daerah.
Kalau misalnya ketahuan di mana pembukaan rekening kan sangat mudah mendeteksi, ‘oh tiba-tiba di daerah provinsi X masif, ya itu berarti yang harus diintervensi,” ujarnya.
Lebih dari itu, penelusuran aliran dana tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga saja. Diperlukan kolaborasi antara perbankan, PPATK, Komdigi, serta kepolisian agar rekening-rekening yang digunakan sebagai penampung transaksi kejahatan judi online dapat segera dideteksi sebelum semakin banyak memakan korban.
[Admin/scbin]









