Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Sosok Alumni S2 Fakultas Hukum UI Yang Sarankan Ahmad Khozinudin Mundur Dari Tim Roy Suryo Terjadi Perang Pernyataan Antara Roy Suryo Dengan Ahmad Khozinudin Gara-Gara Cabut Kuasa Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Uang Palsu Di Tangerang KPK Sita Barang Bukti Rp 21,2 Miliar Dalam Kasus Bupati Sukoharjo Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Di Wonolopo Semarang  Mahfud MD Angkat Bicara Soal Pengalihan Kasus Febrie Ke Kejagung

Hukum

KPK Sita Barang Bukti Rp 21,2 Miliar Dalam Kasus Bupati Sukoharjo

badge-check

Isi brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani Perbesar

Isi brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Beritainternusa.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti Rp 21,2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Etik Suryani sebagai tersangka. Barang bukti itu disita dari brankas yang diduga jadi tempat Etik menyimpan harta.

Dilihat dari kanal YouTube KPK, Senin (13/7/2026), brankas pertama terlihat diletakkan di lantai. Brankas itu berukuran cukup besar dengan tinggi hingga sedada orang dewasa. Setelah dibuka didalam terlihat ada gepokan uang di dalam empat laci brankas.

Uang itu terlihat diikat dengan karet. Laci-laci di dalam brankas itu terlihat dipenuhi uang tunai. KPK menyebut brankas itu berada di Wonogiri.
Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut ada uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika, yen Jepang, ringgit Malaysia,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Brankas kedua berada di Laweyan dan berukuran lebih kecil. Brankas itu berisi uang tunai dan emas seberat 2,5 Kg.
Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulai emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 Kg dengan nilai Rp 7,3 miliar,” ujar Budi.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa KPK. Penyidik KPK kemudian menunjukkan barang bukti yang ditemukan itu dalam konferensi pers.

Sebagai informasi, Bupati Sukoharjo Etik diduga memeras bawahannya. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 2,93 miliar dari pemerasan upah pungut dan Rp 840 juta dari setoran rutin OPD.

Berikut identitas tersangka dalam kasus ini:

1. Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030
2. Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab
Sukoharjo;
3. Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

[Admin/dtbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU Polisi Berhasil Sita Barang Bukti Senilai Rp476 M Dari Sebuah Rumah Di Sentul

9 July 2026 - 07:25 WIB

Polisi Geledah 12 Lokasi Dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU

9 July 2026 - 07:11 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Di Jakarta Dan Bekasi

9 July 2026 - 07:01 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Seorang Perempuan Yang Diduga Sebagai Koordinator Eksploitasi Seksual Di Jakbar

9 July 2026 - 06:51 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Roy Suryo

7 July 2026 - 17:58 WIB

Trending on Hukum