Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi

Beritainternusa.com,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review GHS  sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga kini total 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan GHS selaku pihak swasta diminta oleh eks Kepala BGN DH untuk mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Atas perbuatannya, GHS langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kelimanya yakni eks Kepala BGN DH; eks Wakil Kepala BGN SS dan LP; kaki tangan SS, AYS ; dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal AM.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

[Admin/cnbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here