
Beritainternusa.com,Jogja – Isak tangis para orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja pecah saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4/2026) sore.
Para orang tua ikut hadir dalam acara yang biasanya hanya dihadiri untuk kalangan wartawan itu. Mereka menyampaikan keluh kesahnya kepada jajaran pejabat yang hadir.
Mulai dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo, Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia, Ketua DPRD Kota Jogja Wisnu Sabdono Putro, hingga komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPAI) Diyah Puspitarini.
Isak tangis sedih tak terbendung saat orang tua menceritakan trauma mendalam yang dialami buah hatinya itu.
Beberapa di antaranya mengungkapkan anaknya mengalami keterlambatan pertumbuhan. Selain itu adanya doktrin dari pengasuh daycare agar anak tidak mengadukan kekerasan itu kepada orang tua mereka.
Setya misalnya. Salah satu orang tua ini berharap agar aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut tuntas dugaan doktrin yang diberikan oleh pengasuh daycare. Dia khawatir trauma yang didapatkan anaknya bisa terbawa hingga dewasa kelak.
Yang kami takutkan ketika mereka mendapati, maaf, hal yang serupa di masa depan, mereka tahunya akan takut untuk speak up gitu kepada kami orang tua atau pun kepada orang yang lebih dewasa,” ujar Setya.
Salah satu kakak anak korban daycare berinisial A bahkan sempat mengungkapkan keanehan yang diderita adiknya sejak dititipkan di Little Aresha mulai tahun 2023 lalu. Yakni selalu takut ketika melihat orang salat.
Kemudian juga mengalami kesulitan berkomunikasi dua arah hingga umur dua tahun. Dia menduga hal itu disebabkan karena perlakuan yang tidak pantas selama di daycare.
Saya mohon, minta seadil-adilnya untuk para korban dengan menghukum para pelaku sesuai perbuatannya kepada adik saya dan anak-anak lainnya,” harap A.
Orang tua lain, Usi mengungkapkan, pengelola Little Aresha kerap memberikan manipulasi kepada para orang tua anak dengan tujuan menutupi tindakan kekerasan yang dilakukan.
Dia juga mendesak kepolisian untuk mendalami peran pengasuh lainnya yang bekerja di tempat tersebut.
Usi mempertanyakan mengapa 17 pengasuh lainnya belum terseret dalam proses hukum, padahal diduga mereka melihat dan membiarkan terjadinya aksi kekerasan.
Lantaran mereka membiarkan tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap anak yang dititipkan di daycare.
Beliau-beliau ini tuh juga di situ melihat, membiarkan teman-temannya melakukan seperti itu,” ungkapnya.
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi menyampaikan keprihatinannya terhadap kekerasan anak yang terjadi di salah satu lembaga pengasuhan di Kota Jogja ini.
Dia menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi yang serius dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Berdasarkan analisa sementara, Arifah menilai motif ekonomi diduga kuat menjadi pendorong utama di balik tindakan tidak bertanggungjawab tersebut.
Yakni mengejar target untuk mendapatkan pemasukan, sehingga pengasuh menghalalkan berbagai cara.
Guna mengantisipasi terulangnya kejadian serupa, Kementerian PPPA telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Standar Daycare.
Peraturan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan memastikan kualitas layanan asuhan anak di seluruh Indonesia.
Dalam aturan itu, terdapat tujuh poin utama yang menjadi standar wajib bagi penyelenggara daycare.
Yakni legalitas formal meliputi izin operasional, domisili, akta notaris, serta kewajiban berkoordinasi dengan dinas PPPA daerah untuk pemantauan berkelanjutan.
Kemudian penyelenggaraan layanan wajib menyediakan layanan kesehatan rutin dari dokter umum, psikolog, serta pemantauan tumbuh kembang anak yang terjadwal.
Lalu kualitas sumber daya manusia dengan proses perekrutan staf, pemastian kompetensi pengelola, dan verifikasi pengalaman di bidang pengasuhan.
Selain itu, dari segi sarana dan prasarana juga diwajibkan memperhatikan kelayakan fasilitas fisik tempat asuhan.
Kemudian sistem akuntabilitas dengan adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang transparan. Lalu, kejelasan sistem pendanaan taman asuhan, serta manajemen risiko dengan penyediaan protokol khusus untuk penanganan risiko bencana.
Kami juga prihatin karena ternyata masih terjadi juga daycare-daycare yang tidak bertanggung jawab, yang motifnya yang kita lihat, kita duga selama ini atau sementara ini adalah dari segi ekonomi atau bisnis,” beber Arifah.
Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan 13 tersangka dalam kasus ini.
Semuanya perempuan, termasuk DK selaku ketua yayasan dan AP sebagai kepala sekolah. Kemudian 11 tersangka lain merupakan pengasuh dengan inisial FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, ZA, SRJ, DO, dan DM.
Pihaknya juga akan mendalami peran pengasuh lain yang belum ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Eva Guna mengungkap, kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak itu dipicu oleh alasan ketertiban dan motif ekonomi.
Polisi juga membenarkan foto-foto yang beredar di media sosial merupakan kondisi anak-anak di Little Aresha.
Karena anak-anak ini masih kecil, (tersangka) takut mereka mengganggu yang lain, sehingga dilakukan pengikatan pada bagian tali ataupun kaki,” jelas Eva.
Para tersangka diberatkan Pasal 76A Jo Pasal 77 atau Pasal 76B Jo Pasal 77 B atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20, Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengungkapkan, tindakan tidak manusiawi berupa pengikatan anak-anak itu dilakukan atas perintah langsung pimpinan yayasan.
Polisi menduga kuat adanya motif ekonomi di balik tindakan kekerasan ini. Karena pihak yayasan terus menerima pendaftaran siswa baru tanpa mempertimbangkan rasio pengasuh dan anak.
Satu orang pengasuh dipaksa meng-handle tujuh sampai delapan anak, bahkan ada dua pengasuh yang harus memegang hingga 20 anak.
Karena kewalahan memandikan dan memakaikan baju, mereka diperintahkan melakukan perbuatan tidak manusiawi itu agar anak-anak mudah dikendalikan,” jelas Riski.
Riski menyebut, pihak yayasan menjanjikan rasio satu pengasuh hanya untuk dua hingga tiga anak kepada orang tua.
Tarif yang dikenakan pun beragam, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Tergantung paket waktu yang dipilih pada hari kerja atau akhir pekan.
Berdasarkan hasil visum terhadap tiga anak, ditemukan luka di bagian pergelangan tangan yang diduga kuat berasal dari bekas ikatan tali.
Anak-anak diikat sampai jam pulang. Ikatan baru dilepas saat waktu makan atau mandi. Bahkan saat akan difoto untuk laporan dokumentasi kepada orang tua, baju mereka baru dipakaikan agar terlihat normal,” tambahnya.
Hingga kini data kepolisian mencatat ada 103 anak yang terdaftar di yayasan itu, dengan 53 anak diduga telah menjadi korban kekerasan.
Polisi juga masih mendalami dugaan penggunaan obat-obatan seperti CTM agar anak-anak tetap tenang/tertidur dengan berkoordinasi bersama ahli medis dan psikiater.
Riski memastikan para tersangka kini telah ditahan. Mereka kemungkinan juga diancam pasal dan hukuman berlapis.
Ancaman hukuman pokoknya 5 tahun, namun karena ada pemberatan di UU Tahun 2021, ditambah sepertiga menjadi sekitar 8 tahun.
Kami juga memasukkan pasal korporasi serta penambahan dua pasal lagi hasil koordinasi dengan KPAI,” beber perwira polisi dengan satu bunga melati di pundak itu.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengungkapkan, kasus yang terjadi di Little Aresha merupakan tercatat sebagai laporan kelima terkait daycare bermasalah selama tiga tahun terakhir.
Kasus ini juga merupakan tindak kejahatan anak dengan jumlah korban yang paling besar secara nasional.
Kasus ini termasuk luar biasa. Dari rentetan kasus yang KPAI tangani -mulai dari Depok, Pekanbaru, hingga Jakarta- jumlah korban di Jogja ini adalah yang paling banyak di seluruh Indonesia,” beber Diyah.
Berdasarkan hasil pengawasan KPAI, ditemukan indikasi bahwa kekerasan di daycare ini tidak terjadi secara kebetulan.
Diyah menyebut adanya pedoman internal yang melegalkan kekerasan terhadap anak-anak di bawah asuhan mereka. Selain itu, KPAI menyoroti masalah administratif yang lazim ditemukan pada daycare bermasalah.
Yakni izin operasional yang belum lengkap. Kami menemukan indikasi adanya semacam SOP atau pedoman yang dilakukan oleh tersangka.
Kekerasan ini diduga terjadi secara sistematis dan terstruktur karena melibatkan lebih dari tiga, empat, bahkan hingga 10 orang pelaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa pemkot berkomitmen menangani dampak psikis dan fisik anak-anak serta orang tua yang menjadi korban.
Ada empat langkah darurat yang diambil untuk menjamin keberlangsungan pengasuhan dan pemulihan para korban.
Langkah pertama yang diambil adalah menyediakan tempat penitipan alternatif bagi anak-anak korban.
Hasto menyebut telah mengidentifikasi 15 daycare atau tempat penitipan anak (TPA) di sekitar lokasi kejadian yang mampu menampung hingga 78 anak.
Guna meringankan beban keluarga korban, Pemkot Jogja juga memutuskan untuk menanggung biaya pengasuhan itu.
Pendampingan tidak hanya melibatkan psikolog anak. Namun juga pemeriksaan fisik secara menyeluruh untuk melakukan pemantauan terhadap gangguan tumbuh kembang.
Hasto juga memastikan, pemkot telah membentuk tim khusus yang didampingi konsultan hukum bersama stakeholder terkait.
Tim ini bertugas mencatat seluruh laporan dari orang tua korban guna memastikan proses hukum berjalan transparan.
Soal hasil sweeping daycare, mantan bupati Kulon Progo itu mengungkapkan, dari data sementara tercatat ada 37 tempat penitipan anak yang mengantongi izin resmi.
Kemudian ada 33 tempat penitipan anak yang belum mengantongi izin. Proses sweeping TPA diketahui akan terus berlanjut untuk memperbaiki regulasi.
Nanti akan kita audit terus. Tentu ini sebagai suatu pembelajaran bersama lintas sektor kita untuk kemudian regulasi ke depan harus lebih baik lagi,” tegas Hasto.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kota Jogja Wisnu Sabdono Putro menegaskan perlunya langkah konkret melalui penguatan regulasi dan pengawasan ketat terhadap fasilitas pengasuhan anak di wilayahnya.
Termasuk mengevaluasi implementasi kebijakan Kota Layak Anak (KLA).
Wisnu mengungkap, selama ini konsep KLA di Kota Jogja cenderung lebih fokus pada pembangunan fisik atau sarana dan prasarana penunjang kota.
Namun dengan adanya kasus kekerasan yang terjadi, bisa menjadi evaluasi bagi legislatif untuk lebih baik lagi kedepannya.
Selama ini KLA baru bicara soal menata kota dan tempatnya, tapi substansi mengenai pencegahan kekerasan belum tersentuh secara mendalam,” tegas Wisnu.
Wisnu memastikan pimpinan legislatif akan mendorong poin perlindungan dari kekerasan ke dalam Perda KLA atau bahkan membentuk Perda Khusus tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Hal itu sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap fasilitas publik seperti daycare belum maksimal.
Karena sekarang banyak anak yang dititipkan ke pihak lain, maka regulasinya harus kuat. Pengawasan dan evaluasi tidak boleh lagi terabaikan, agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Wisnu.
[Admin/rjbin]

