:strip_icc()/kly-media-production/medias/5242666/original/023116000_1749035085-IMG_20250604_164045.jpg)
Beritainternusa.com,Jakarta – Seorang oknum anggota Polri diduga ikut terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis Zenith atau dikenal pil jin. Sosok itu adalah Bharaka PM.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Dia mengatakan, Bharaka PM perannya masih terus didalami.
Benar dan masih didalami peran sertanya, mohon waktu ya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Nama Bharaka PM sebelumnya muncul dalam pengungkapan pabrik narkotika jenis Zenith di wilayah Wonolopo, Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Dia termasuk salah satu tersangka yang diamankan polisi dalam rangkaian penggerebekan. Ditangkap Usai Pabrik Narkoba di Semarang Digerebek
Kasus ini bermula dari laporan warga di Jakarta Barat soal maraknya obat berbahaya. Polisi langsung bergerak. Seorang pria berinisial P diciduk di Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120 ribu butir Zenith.
Petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith,” ujar Budi, Selasa (14/4/2026).
Hasil pemeriksaan, P diketahui hanyalah seorang kurir. Ada pihak lain yang mengatur produksi pil jin tersebut. Sosoknya pun diungkap berinisial D.
Berdasarkan keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota.
Polisi langsung bergerak ke Semarang pada Kamis, 9 April 2026. D pun ditangkap di rumahnya kawasan Mijen. Tak hanya itu, polisi juga menemukan gudang yang disulap jadi pabrik narkoba.
Di dalamnya, ditemukan sebanyak 186 ribu butir Zenith siap edar disita. Juga 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap diolah jadi jutaan pil jin. Mesin cetak otomatis dan alat produksi.
Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian,” ujar dia.
Sindikat ini diduga sengaja nyasar remaja dan pekerja sebagai target utama. Kini para pelaku sudah diamankan. Mereka dijerat Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih buru pelaku lain yang masuk DPO.
Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba. Kerja sama antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan ruang publik yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” tandas dia.
[Admin/lpbin]



